KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri telah berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mandiri Ringinrejo.
Kapolsek Ringinrejo AKP Dyan Purwandi, mengatakan pelaku adalah Siswanto, lelaki berudia 54 tahun asal Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Modusnya, pelaku mengajukan kredit atau pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas nasabah di KSP tempatnya bekerja.
Aksi nakal Siswanto diketahui setelah terdapat jumlah selisih pada laporan keuangan. Saat dicek di lapangan dengan data anggota atau nasabah KSP ternyata banyak yang sudah lunas.
Pelaku rupanya mengajukan pinjaman ke koperasi tetapi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari nasabah yang nama dan identitasnya digunakan pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap identitas nasasbah tersebut,ternyata mereka tidak merasa mengajukan pinjaman di KSP. Kemudian pelapor melakukan audit dan ternyata ditemukan 379 nama dan identitas yang digunakan oleh terlapor untuk mengajukan pinjaman di KSP,” katanya, Senin (28/4).
Dengan kejadian tersebut koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 823 juta. Hal itupun akhirnya dilaporkan ke polsek Ringinrejo guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku melakukan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku rupanya mendapatkan gaji berdasarkan banyaknya tagihan atau kas yang masuk bila semakin banyak mendapat nasabah ia mendapatkan gaji yang besar.
Perbulannya, paling banyak pelaku berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp 12 juta dan paling sedikit Rp 7 juta.
Ia pun diherat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.(*)