Alarm Nasional Keterbukaan Informasi Publik

oleh -85 Dilihat
ALARM KIP

SIDANG sengketa informasi mengenai data dan riwayat pendidikan tinggi Joko Widodo, Presiden ke-7 RI.di Komisi Informasi (KI) Pusat pada Senin lalu menyisakan pelajaran penting bagi bangsa ini. Bukan semata soal substansi sengketanya, melainkan bagaimana persidangan tersebut menyingkap kelemahan serius sejumlah badan publik dalam menjalankan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di antara yang tersorot adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus besar yang seharusnya menjadi salah satu teladan.

Persidangan itu, yang disiarkan langsung dan mendapat perhatian luas publik, memperlihatkan bahwa sebagian badan publik masih memandang enteng kewajiban menyediakan layanan informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)—yang merupakan instrumen vital dalam tata kelola informasi—sering kali dianggap sekadar formalitas. Banyak badan publik yang membentuk PPID tanpa memastikan fungsi, SDM, dan infrastrukturnya berjalan nyata. Lebih ironis lagi, masih ada pimpinan lembaga yang bahkan tidak mengetahui apa itu PPID, padahal dialah nafas utama institusinya.

UU KIP menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945. Artinya, keterbukaan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi demokrasi. Ketika badan publik mengabaikan kewajiban ini, maka yang dikhianati bukan hanya undang-undang, tetapi hak rakyat.

Sidang di KI Pusat ini dapat menjadi “alarm nasional” bagi kita semua, bahwa memori birokrasi kita masih rapuh, komitmen terhadap transparansi mudah luntur, dan kesadaran tentang pentingnya layanan informasi masih jauh dari ideal. Di era digital yang menuntut kecepatan, keakuratan, dan akuntabilitas, ketertinggalan dalam tata kelola informasi publik bukan hanya memalukan, tetapi berbahaya. Ketertutupan adalah ruang nyaman bagi kekeliruan, penyimpangan, dan manipulasi.

Momentum ini harus menjadi titik balik. Setiap pimpinan lembaga, dari kementerian, pemerintah daerah, kampus, desa hingga badan publik non-negara, harus meninjau ulang komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi. Penguatan PPID itu bukan pilihan, melainkan kewajiban. Modernisasi sistem informasi bukan merupakan kemewahan, tetapi kebutuhan. Dan membangun budaya transparansi bukan agenda sampingan, melainkan pondasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Jika negeri ini ingin mengejar ketertinggalan dari negara-negara maju, maka spirit transparansi harus menjadi nafas dalam setiap kebijakan publik, etika birokrasi, dan kultur pelayanan. Negara-negara yang kita jadikan rujukan dalam kemajuan, hampir semuanya meletakkan transparansi sebagai kunci efisiensi, inovasi, kepercayaan publik, dan stabilitas demokrasi. Tanpa keterbukaan, percepatan pembangunan hanya akan menjadi jargon tanpa legitimasi.

Semangat ini sesungguhnya sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, program sehebat apa pun, mulai MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan lainnya, tidak akan berarti jika tidak diawali kesadaran pimpinan dan kedisiplinan institusi.

Alarm nasional sudah berbunyi. Pertanyaannya, akankah kita terbangun? Atau kita biarkan kembali mereda sambil membiarkan persoalan yang sama berulang hingga pada akhirnya krisis kepercayaan semakin dalam dan demokrasi semakin rapuh? Kini, saatnya gerak cepat. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi ukuran sehat tidaknya republik ini. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.