Alih Fungsi Gedung DP3AKB Jember Jadi Kantor Gizi Picu Kekhawatiran Layanan Publik

oleh -179 Dilihat
Pengosongan kantor DP3AKB Jember. (Ist)

KabarBaik.co – Pengosongan mendadak kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember memicu sorotan.

Gedung yang berlokasi di Jalan Jawa tersebut resmi dialihfungsikan menjadi Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) sejak Rabu (7/1).

Alih fungsi ini merupakan dampak dari peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, fungsi DP3AKB kini dilebur ke dalam Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Meski regulasi telah ditetapkan, proses perpindahan ini dinilai terburu-buru. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan DP3AKB, dr. Oktavia Wahyu Trisnamurti, mengakui bahwa pihaknya harus mengosongkan gedung dalam waktu singkat meski lokasi kerja baru belum sepenuhnya siap.

“Kami yang sebelumnya berharap masih bisa bertahan di sini, terpaksa harus beres-beres sekarang juga. Di Dinkes maupun Dinsos saat ini masih dalam tahap persiapan tempat untuk kami,” ujar dr. Oktavia, Kamis (8/1).

Hal senada juga disampaikan oleh Fasilitator Daerah Pengarusutamaan Gender Jember, Saras Dumasari, menyayangkan minimnya sosialisasi terkait tenggat waktu pengosongan. Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan cepat.

“Kami baru mendapat informasi kemarin sore. Persoalannya bukan sekadar pindah gedung, tapi bagaimana menjamin layanan perlindungan perempuan dan anak tetap berjalan tanpa hambatan di tengah ketidakpastian lokasi ini,” tegas Saras.

KPPG Jember Klaim Status Pinjam Pakai
Di sisi lain, Kepala KPPG Jember, Said Karim, menjelaskan bahwa penggunaan gedung tersebut merupakan mandat untuk mendukung operasional lembaga gizi yang memiliki wilayah kerja luas.

“Kami memohon peminjaman gedung kepada Bupati untuk kantor KPPG. Wilayah kerja kami cukup besar, mencakup sekitar 22 kabupaten/kota di Jawa Timur, tidak hanya Jember saja,” jelas Said.

Menanggapi polemik tersebut, Pj Sekda Jember, Akhmad Helmi Luqman, menegaskan bahwa status gedung tersebut adalah aset Pemerintah Daerah yang penggunaannya sepenuhnya menjadi wewenang pimpinan daerah.

“Secara administratif ini aset Pemda. Kami memastikan Pemkab akan menyediakan lokasi kerja yang layak bagi para pegawai terdampak dan menjamin bahwa layanan publik bagi masyarakat tidak akan terganggu selama masa transisi ini,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.