KabarBaik.co – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota. Kasat Resnarkoba AKP Ronny Margas langsung “tancap gas” memimpin pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,76 gram di wilayah Kecamatan Grati.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah beberapa hari AKP Ranny menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, menunjukkan tajinya dalam pemberantasan narkotika. Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis (22/1), sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dua orang tersangka yaitu berinisial J (43) dan M (51) berhasil diamankan petugas. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi kejadian.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, 1 buah lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone. Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp 650.000 per gramnya, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah awal dalam upaya serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya,” ujar Ronny.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)







