AMPP Minta KPU Kabupaten Mojokerto Mengatur Kampanye Paslon di Media Sosial

oleh -194 Dilihat
oleh
Pengurus AMPP saat konfrensi pers beberapa waktu lalu. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menyiapkan langkah untuk mengatur kampanye pilkada di media sosial. Cara ini dianggap ampuh untuk mengurangi penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan black campaign.

Koordinator AMPP, Mustiko Romadhoni membeberkan perlunya dibuat aturan kampanye di media sosial. Dia ingin KPU Kabupaten Mojokerto mengatur proses kampanye dari tim pemenangan para calon, sehingga bisa mengurangi penyebaran berita bohong, fitnah, dan black campaign yang mulai merebak.

Baca juga:  Elektabilitas 3 Bacabup Gresik: Dokter Alif Tempel Ketat Gus Yani, Syahrul Munir Masih Satu Digit

”Ya, seharusnya ada sosialisasi bagaimana menangkal kampanye negatif di medsos agar masyarakat tidak mudah percaya terkait hal negatif tentang paslon,” ujar Mustiko, Sabtu (28/9).

Menurut Mustiko, KPU Kabupaten Mojokerto juga harus secara aktif mengamati konten-konten media sosial yang mengandung hoaks. Tujuannya untuk mencegah disinformasi dan ujaran kebencian yang mengarah kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Untuk menerapkan hal itu, lanjut Mustiko, KPU Kabupaten Mojokerto harus membuat definisi jelas terkait konten yang masuk kategori kampanye negatif untuk ditake down. Juga ada timeline yang jelas sehingga dalam masa tenang sudah tidak ada lagi konten kampanye di medsos.

Baca juga:  Sinyal Kuat Koalisi Gerindra-PSI Mengusung Wahyu-Ali di Pilkada Kota Malang 2024

“Tak kalah penting perlu ada transparansi terkait dana kampanye, dibuka selebar-lebarnya guna keperluan prebunking dan debunking konten informasi. Serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas,” ujar mantan staf Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini.

Selain beberapa hal tersebut, Mustiko juga meminta agar KPU Kabupaten Mojokerto menegaskan kepada tim pemenangan paslon untuk menyetorkan nama akun official yang didaftarkan sebagai akun kampanye masing-masing paslon di media sosial. Sehingga di luar akun resmi yang terdaftar masyarakat tidak mudah menelan informasi.

Baca juga:  KPU Kota Kediri Mulai Petakan TPS Khusus untuk Pilkada 2024

“Sentra Gakkumdu salah satunya Bawaslu harus juga selalu aktif mengawasi potensi kerawanan dan pelanggaran baik itu langsung maupun di medsos,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.