KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Srengat bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial SW, 46, yang diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istri sirinya di Dusun Biluk, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Srengat Kompol Randy Irawan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah atas perilaku SW.
Tim patroli segera diterjunkan ke lokasi dan menemukan SW berada di depan rumah SU 53, mantan istri sirinya.
“Ketika petugas tiba, ditemukan juga kerusakan pada engsel pintu belakang rumah korban. Ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaku berupaya masuk secara paksa,” ujar Kompol Randy, Rabu (14/5).
Dari keterangan korban kepada polisi, pengancaman yang dilakukan SW diduga berkaitan dengan persoalan harta bersama (gono-gini) pasca berakhirnya hubungan rumah tangga mereka secara siri.
SU mengaku merasa terancam keselamatannya setelah pelaku beberapa kali melontarkan ancaman pembunuhan, tak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada anggota keluarganya.
Merasa tidak aman, korban kemudian meminta bantuan kepada perangkat desa, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Srengat untuk mencegah kemungkinan aksi kekerasan yang lebih jauh.
Saat ini SW telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP subsider Pasal 336 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)







