KabarBaik.co – Pemerintah Kota Batu melakukan pemangkasan besar terhadap anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Dari sebelumnya Rp 23,6 miliar, anggaran BTT kini tinggal Rp 6,4 miliar. Artinya terjadi pengurangan sebesar Rp 17,2 miliar.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama jika terjadi bencana atau keadaan darurat di sisa tahun anggaran. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun, sekitar Rp 4 miliar BTT tahun ini telah terserap, sehingga menyisakan hanya sekitar Rp 1,4 miliar.
Data menyebutkan, jika BTT sebelumnya digunakan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk penanganan longsor.
Meski begitu, Wali Kota Batu Nurochman memastikan bahwa penyusunan anggaran tersebut telah melalui kajian mendalam. “Estimasi sampai akhir tahun dianggap cukup. Penyusunan BTT juga disesuaikan dengan evaluasi risiko bencana dan pedoman penganggaran daerah,” terangnya di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (28/7).
Menurut Nurochman, Pemkot Batu tetap menyiapkan sejumlah langkah jika kondisi darurat tak terhindarkan. Salah satunya adalah dengan melakukan refocusing anggaran dari OPD yang masih memiliki dana.
“Dalam kondisi darurat yang memerlukan anggaran lebih besar, Pemkot akan mengambil langkah cepat, termasuk refocusing anggaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nurochman menjelaskan, jika Pemkot juga menjalin koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu dan siap mengajukan dukungan dana darurat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur jika dibutuhkan. “Langkah ini sah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, penganggaran BTT juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana, yang mencakup penentuan status siaga dan darurat. (*)