Anggaran BTT Kota Batu Dipangkas, Pemkot Siapkan Langkah Antisipasi Darurat

oleh -292 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 28 at 13.44.03
Bencana banjir bandang yang pernah melanda di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada 2023 lalu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota Batu melakukan pemangkasan besar terhadap anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Dari sebelumnya Rp 23,6 miliar, anggaran BTT kini tinggal Rp 6,4 miliar. Artinya terjadi pengurangan sebesar Rp 17,2 miliar.

Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama jika terjadi bencana atau keadaan darurat di sisa tahun anggaran. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun, sekitar Rp 4 miliar BTT tahun ini telah terserap, sehingga menyisakan hanya sekitar Rp 1,4 miliar.

Data menyebutkan, jika BTT sebelumnya digunakan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk penanganan longsor.

Meski begitu, Wali Kota Batu Nurochman memastikan bahwa penyusunan anggaran tersebut telah melalui kajian mendalam. “Estimasi sampai akhir tahun dianggap cukup. Penyusunan BTT juga disesuaikan dengan evaluasi risiko bencana dan pedoman penganggaran daerah,” terangnya di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (28/7).

Menurut Nurochman, Pemkot Batu tetap menyiapkan sejumlah langkah jika kondisi darurat tak terhindarkan. Salah satunya adalah dengan melakukan refocusing anggaran dari OPD yang masih memiliki dana.

“Dalam kondisi darurat yang memerlukan anggaran lebih besar, Pemkot akan mengambil langkah cepat, termasuk refocusing anggaran,” ujarnya.

Tak hanya itu, Nurochman menjelaskan, jika Pemkot juga menjalin koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu dan siap mengajukan dukungan dana darurat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur jika dibutuhkan. “Langkah ini sah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, penganggaran BTT juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penanganan Keadaan Darurat Bencana, yang mencakup penentuan status siaga dan darurat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.