Anggota Brimob Gadungan Ditangkap Polres Batu, Raup Rp 107 Juta dari 6 Korban

oleh -114 Dilihat
IMG 20250809 WA0020

KabarBaik.co – Polres Batu meringkus seorang pria berinisial AF, 30, alias Satria, warga asal Medan, Sumatera Utara, yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Brimob Polri. Dari aksinya pelaku menipu enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 107,9 juta.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Kamis (7/8) pukul 23.30 WIB, di Mapolres Batu.

“Tersangka memanfaatkan identitas palsu untuk meyakinkan korban. Ia mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Polres Malang, lalu menawarkan pinjaman uang dengan iming-iming keuntungan harian. Janji itu tidak pernah terealisasi,” ujar Andi di Mapolres Batu, Sabtu (9/8).

Andi menuturkan, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban pertama, Lingga Edditya Vernanda, 23, saat bermain mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang, pada Mei 2025. Pelaku mengaku mendapat sponsor senilai Rp 12 juta yang hanya dapat dicairkan jika membayar pajak Rp 1,2 juta.

Karena korban tidak memiliki uang, pelaku membujuknya untuk meminjam dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Korban kemudian meminjam hingga total Rp 60 juta dari berbagai platform, seperti Shopee Pinjam, Paylater, Gopay, Adakami, Kredit Pintar, Akulaku, dan Kredivo. Uang itu diserahkan kepada pelaku, namun tidak pernah dikembalikan sesuai janji.

“Polisi menemukan lima korban lainnya dengan modus serupa, yakni Muhammad Machrus Salim, Fani Levi Rizwanda Putra, Edistira Cello Hadi Pranata, Akhmad Khovic Yusani, dan Moh Riyan Pramadana. Nilai kerugian mereka berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 12 juta,” terang Joko.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen pinjaman online, percakapan WhatsApp, rekening bank, ponsel, dan celana pendek bertuliskan “BRIMOB” yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku aparat. Jangan mudah percaya hanya karena seseorang menunjukkan atribut polisi, dan selalu cek kebenaran identitas melalui instansi resmi,” tegas Joko. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.