Anggota Dewan Kota Batu Ini Tolak Kebijakan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa

oleh -12573 Dilihat
50e1cf3e 687d 45ea af85 fc3e4a218a61
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa,” tegas Politisi PDIP Perjuangan ini, Selasa (13/8).

Bahkan, menurut Khamim, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat. “Yang jelas, bagaimana pun mekanismenya yang akan diterapkan. Saya tetap tidak setuju,” tegasnya.

Seperti diketahui, data yang ada menyebutkan Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Di dalam PP ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

Dengan PP ini, ungkap dia, dikhawatirkan menyalahartikan bahwa negara ini menjadi permissive atau mengijinkan hubungan seksual antaranak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV. “Tentunya, Pemerintah harus mendalami lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: P. Priyono
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.