KabarBaik.co – Seorang anggota DPRD Kota Batu berinisial RU dilaporkan ke Polres Batu atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kasus ini mencuat setelah seorang warga melayangkan laporan resmi dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1,1 miliar.
Laporan tersebut teregister dalam STTLP/666/IX/2025/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur, Kamis (25/9).
Kuasa hukum pelapor, Haitsman Nuril Brantas Anarki dari HNBA Law Office menjelaskan, perkara ini bermula dari kesepakatan kerja sama pengelolaan lahan milik kliennya, Suwono, 70, warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Kerja sama itu terjalin sejak 2018 lalu.
“Awalnya ada kesepakatan jual beli dan bagi hasil. Namun dalam perjalanan ada pembayaran yang tidak kunjung dilunasi hingga nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Haitsman, Jumat (26/9).
Dalam masalah ini, Suwono diketahui memiliki lahan seluas 1.074 meter persegi yang disepakati dijual dengan harga Rp1,1 juta per meter. Total nilai transaksi mencapai Rp 1,181 miliar.
Dari kesepakatan itu, sebagian pembayaran memang telah diterima. Namun, masih ada kewajiban yang belum diselesaikan senilai Rp 361 juta ditambah Rp 820 juta. Dengan demikian, total tunggakan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Angka ini jelas sangat merugikan klien kami. Haknya sebagai pemilik tanah tidak terpenuhi,” tegas Haitsman.
Ia menyatakan, kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat legislatif aktif. Kuasa hukum pelapor meminta kepolisian bekerja profesional tanpa pandang bulu. “Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena terlapor seorang pejabat. Polisi wajib menindaklanjuti laporan ini secara transparan,” tandasnya. (*)







