KabarBaik.co – Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) pada Rabu (15/10).
Dalam kegiatan ini, pria yang akrab disapa Bang Pur itu menyoroti data Satuan Tugas (Satgas) PPK Unej yang menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen mahasiswa, masih ragu terhadap kemampuan kampus dalam memberikan perlindungan nyata dari tindakan kekerasan.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2025 tentang PPKPT. Tujuannya adalah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan enam jenis kekerasan utama di kampus seperti fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi/intoleransi, serta kebijakan yang berpotensi kekerasan.
Menanggapi keraguan mahasiswa tersebut, Bang Pur sapaan akrabnya menegaskan pentingnya memperkuat peran Satgas dan komitmen hukum pemerintah.
“Permendikbudristek tentang PPKPT perlu dinaikkan normanya agar memiliki kekuatan hukum setara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Bang Pur kepada wartawan.
Ia juga menekankan bahwa DPR RI akan berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan norma Permendikbudristek 55/2025 menjadi undang-undang.
“Upaya ini diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih jelas dan kuat bagi seluruh civitas akademika.” ujarnya.
“Sosialisasi yang turut menghadirkan perwakilan Satgas PPK dan jajaran dekanat Unej, diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa untuk mengenali, mencegah, dan menangani berbagai bentuk kekerasan,” imbuh Bang Pur.
Ia menambahkan bahwa DPR bersama perguruan tinggi berupaya keras menciptakan ruang akademik yang aman, sehat, dan bebas kekerasan. (*)