KabarBaik.co – KPU Kabupaten Pasuruan telah memutuskan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 yang berlangsung 27 November mendatang. Jumlahnya warga yang akan menyalurkan hak pilihnya di bilik suara yaitu 1.206.754 orang.
Rapat pleno menetapkan bahwa jumlah DPT Kabupaten Pasuruan terdiri dari 595.200 pemilih laki-laki dan 611.554 pemilih perempuan. Dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) beberapa waktu lalu, terdapat selisih 1.673 lebih sedikit. KPU Kabupaten Pasuruan sebelumnya menetapkan DPS sebanyak 1.208 427 orang.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro mengatakan, perubahan angka DPT dibandingkan dengan DPS tersebut setelah pihaknya melakukan berbagai penyaringan. Mulai dari pemilih ganda baik nama, NIK maupun NKK pemilih.
”Penurunannya sekitar 0,14 persen dibandingkan pemilih dalam DPS disebabkan kegandaan pemilih,” kata Zahro. Dia menjelaskan, berkurangnya jumlah pemilih dari DPS ke DPT karena ada yang meninggal dunia dan dianggap tidak memenuhi persyaratan (TMS). Jumlah warga yang meninggal dunia tidak sebanding dengan pemilih baru.
”Selain dikarenakan warga yang meninggal dunia juga dipicu data kependudukan yang turun,” jelas Zahro. Sementara, jumlah TPS yang akan dibuat pada pemilihan kepala daerah nanti sebanyak 2.338 titik. Satu TPS loksus dibatalkan di Ponpes Al-Yasini. Akan tetapi, KPU menambah jumlah TPS karena ada batasan maksimal dalam setiap TPS sebanyak 600 pemilih.
”Penetapan DPT sekaligus jumlah TPS ini menjadi acuan kami dalam mengajukan kebutuhan logistik seperti surat suara, bilik suara dan logistik pendukung lainnya,” tandas Zahro. (*)






