Aniaya Keluarga Nasabah hingga Patah Jari, Penagih Bank Plecit di Gresik Ditangkap Polisi

oleh -47 Dilihat
IMG 9068
Tersangka Mikael Tarigan diamankan di Mapolres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang penagih “bank plecit” yang melakukan kekerasan terhadap keluarga nasabah di Jalan Kapten Dharmosugondo, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Tersangka bernama Mikael Tarigan diamankan polisi tanpa perlawanan di rumah kontrakan wilyah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pemuda berusia 27 tahun asal Dairi, Sumatera Utara itu adalah seorang penagih dari salah satu koperasi simpan pinjam.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut. Aksi kekerasan atau penganiayaan terjadi pada Sabtu (27/12) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Kronologinya bermula saat tersangka datang ke rumah korban Pujianah, 40 tahun, selaku istri dari pemilik utang. Tujuannya menagih utang. Namun suami korban tidak di rumah sehingga terjadi cekcok.

“Tersangka lalu mengambil video dan akan diviralkan,” ungkap Arya didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Senin (29/12). Karena tidak terima, Pujianah berusaha menarik tas tersangka lalu terjadilah kekerasan.

IMG 9059 scaled
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya didampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza. (Foto: Ist)

“Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” tandasnya.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan Mikael Tarigan di rumah kontrakannya. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, bahwa ternyata suami korban memiliki utang sebesar Rp 1 juta sejak Juli 2025. Dijanjikan membayar Rp 50 ribu perhari selama 25 hari. Namun hingga Desember tak kunjung lunas.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.

“Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.