KabarBaik.co – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Ajung, Jember berinisial SH alias Y ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Diduga, SH alias Y melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Arif Fathurrahman. Ia mengatakan, tersangka SH telah ditahan sejak 4 Juli 2024 lalu karena kasus penganiayaan kepada seorang perempuan.
“Jadi berdasarkan BAP, penganiayaan terjadi di lokasi pertama yakni di halaman parkir Karaoke Keluarga Star yang terletak di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember. Itu tepatnya pada tanggal 27 September 2023,” ujar Arif saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (9/7).
Arif mengungkapkan, pada saat itu tersangka SH yang sudah saling mengenal dengan korban berinisial R.
“Mereka itu karaoke bareng di Star. Karena sebuah persoalan, mereka akhirnya terlibat cekcok. Hal itu berlangsung hingga mereka keluar,” ungkapnya.
Dari situ, lanjut Arif, berujung penganiayaan. Korban pun ditampar berkali-kali oleh tersangka.
“Bukti penganiayaan juga berdasarkan hasil visum, ditemukan lebam di pipi bagian kiri korban sepanjang 3 sentimeter, bengkak di bagian pipi kiri korban, kemerahan di rahang kiri, dan lecet di bibir bagian bawah,” jelasnya.
Akhirnya, korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan itu melaporkan ke Polres Jember. Polres Jember kemudian menetapkan SH sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.
Untuk motifnya, Arif mengaku saat ini belum bisa menginformasikan kepada publik. Ketika disinggung informasi soal korban R yang merupakan pemandu lagu di tempat karaoke, Arif mengatakan belum bisa membenarkan hal itu.
“Kalau soal itu nanti biar diungkap di persidangan saja,” kata Arif.
Karena statusnya sebagai Kepala Desa, pihaknya juga akan memberitahukan perihal penahanan tersangka ke Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Karena tersangka yang ditahan merupakan kepala desa, maka kami juga akan menyampaikan perihal penahanan tersebut ke Pemkab Jember,” tutup Arif.(*)