GRESIK – Aksi nekat seorang pengantin baru Guwan Fidiarto (33) asal Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Karena himpitan ekonomi, dia tega menggasak motor rekan kerjanya sendiri di parkiran PT MJS, Jalan Raya Mayjend Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas. Kini Guwan mendekam di penjara.
Korbannya adalah Jalaluddin (32) warga Desa Gunungteguh, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean. Guwan Fidiarto melakukan aksinya pada Sabtu (29/7) lalu menggondol Honda Supra 125 Nopol W 2203 CC milik korban. Aksi itu baru diketahui ketika korban hendak pulang.
Jalaluddin kehilangan kunci kontak yang biasa disimpan di dalam saku. Korban lantas bergegas melihat sepeda motornya di parkiran perusahaan. Ladalah, kendaraan yang dipakai transportasi bekerja ternyata sudah raib digondol orang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Kebomas.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kebomas langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi – saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan Guwan, yang tidak lain rekan kerja korban. “Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya,” ucap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, kemarin.
Kompol Abdul Rokib menjelaskan bahwa tersangka menemukan kunci motor korban yang terjatuh di sekitar parkiran. Guwan yang sedang menghadapi permasalahan ekonomi pun gelap mata. Tanpa berpikir panjang, tersangka secara tega membawa motor korban untuk dijual. Apes, Guwan terlebih dahulu diamankan aparat kepolisian.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Achmad Andi Asworo mengungkapkan, tersangka berupaya menghilangkan jejak. Yakni dengan menitipkan motor hasil curian di rumah temannya di Desa Mojoroto, Kecamatan Balongpanggang. Niatnya, motor bebek itu akan dijual setelah situasi dinilai aman
“Namun sebelum berhasil dijual, tersangka sudah kami amankan terlebih dahulu. Dari pengakuannya, tersangka baru sekali beraksi karena sedang butuh uang. Jadi motifnya ya karena masalah ekonomi. Tersangka ini baru menikah beberapa bulan yang lalu,” beber mantan Kanit Reskrim Polsek Wringinanom tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Guwan ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik terali besi sel tahanan Rutan Mapolsek Kebomas. Pengantin baru itu juga disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(kb04)