Aniaya Sang Pacar, Selebgram Asal Malang Dituntut 7 Bulan Bui

Reporter: Yudha
Editor: Andika DP
oleh -119 Dilihat
Sidang lanjutan di PN Sidoarjo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Sidoarjo. (Foto: Yudha)

KabarBaik.co – Muhammad Ardiansyah, selebgram asal Kabupaten Malang yang juga terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya Safitri Anggraeni Dewi hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. JPU hanya menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 7 bulan.

“Meminta, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Ardiansyah dengan tuntutan 7 bulan penjara” ucap JPU, Budhi Cahyono di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang berlangsung pada Rabu (8/5), lalu.

Baca juga:  Membanggakan! Polwan di Sidoarjo Juarai Ajang Karate Internasional

Saat ditemui di kantornya, Jumat (10/5), Budhi mengutarakan jika berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang juga sekaligus pacarnya.

Untuk alasan pemberat, karena korban perempuan. “Sedangkan, yang meringankannya korban telah memaafkan dan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjutnya.

Baca juga:  6 Kejutan Calon Anggota DPR RI Terpilih Dapil Surabaya-Sidoarjo

Diketahui sebelumnya kasus ini bermula saat Muhammad Ardiansyah merasa cemburu pada pacarnya Safitri Anggraeni Dewi. Lantaran cemburu yang berlebihan ia melakukan penganiayaan. Ia mencekik leher Safitri, sebanyak 2 (dua) kali saat korban sedang berdiri di kamarnya, hingga kesulitan bernafas.

Setelah dilepaskan, terdakwa kembali melakukan penganiayaan dengan mencengkeram dengan kuat tangan Safitri hingga menimbulkan luka.

Baca juga:  Wujudkan Sinergisitas, Tiga Pilar Kecamatan Krembung Bersihkan Dua Tempat Ibadah

Tak berhenti di situ, terdakwa bahkan sempat menendang kaki korban hingga membentur ranjang tempat tidur hingga menimbulkan luka lebam di tubuhnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan dari Majelis Hakim PN Sidoarjo yang di pimpinan oleh Hakim Slamet Setio Utomo akan digelar pada Rabu (15/5) mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.