KabarBaik.co – Muhammad Ardiansyah, selebgram asal Kabupaten Malang yang juga terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya Safitri Anggraeni Dewi hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. JPU hanya menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama 7 bulan.
“Meminta, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Ardiansyah dengan tuntutan 7 bulan penjara” ucap JPU, Budhi Cahyono di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang berlangsung pada Rabu (8/5), lalu.
Saat ditemui di kantornya, Jumat (10/5), Budhi mengutarakan jika berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban yang juga sekaligus pacarnya.
Untuk alasan pemberat, karena korban perempuan. “Sedangkan, yang meringankannya korban telah memaafkan dan terdakwa belum pernah dihukum,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya kasus ini bermula saat Muhammad Ardiansyah merasa cemburu pada pacarnya Safitri Anggraeni Dewi. Lantaran cemburu yang berlebihan ia melakukan penganiayaan. Ia mencekik leher Safitri, sebanyak 2 (dua) kali saat korban sedang berdiri di kamarnya, hingga kesulitan bernafas.
Setelah dilepaskan, terdakwa kembali melakukan penganiayaan dengan mencengkeram dengan kuat tangan Safitri hingga menimbulkan luka.
Tak berhenti di situ, terdakwa bahkan sempat menendang kaki korban hingga membentur ranjang tempat tidur hingga menimbulkan luka lebam di tubuhnya.
Sidang selanjutnya dengan agenda putusan dari Majelis Hakim PN Sidoarjo yang di pimpinan oleh Hakim Slamet Setio Utomo akan digelar pada Rabu (15/5) mendatang. (*)