KabarBaik.co – Benny Setiawan, 45, warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik tidak bisa berkilah saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo.
Ia harus berurusan dengan hukum karena kedapatan mencuri sepeda motor milik anak mantan majikannya di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupten Gresik. Korban bernama Elly Tiennawati, 50 tahun.
Pencurian itu terjadi pada 7 April 2024 lalu. Bermula sekitar pukul 16.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu memarkirkan kendaraannya di teras. Elly lantas masuk ke dalam rumah untuk mandi dan beristirahat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati kendaraan sepeda motor Yamaha Mio W-6713-KS miliknya sudah tidak ada di teras rumah. Hilang. Kala itu Elly memilih untuk tidak melapor ke polisi.
Berselang hampir dua bulan, pada 28 Mei 2024, korban tidak sengaja bertemu dengan pelaku di sebuah sekolahan dengan mengendarai Yamaha Mio dengan nopol palsu. Korban curiga karena ciri-ciri kendaraan tersebut mirip dengan motornya yang hilang.
“Dan ternyata, korban serta pelaku ternyata sudah saling kenal. Di mana pelaku pernah bekerja dengan orang tua korban. Serta saat bertemu korban pelaku langsung kabur,” beber Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Selasa (4/6).
Dari situ korban semakin yakin bahwa sepeda motor itu adalah kendaraannya yang hilang pada awal April 2024. Elly akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Driyorejo.
Unit Reskrim Polsek Driyorejo pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi sekolah anak pelaku di salah satu SDN di Kecamatan Driyorejo. Keberadaan Benny pun akhirnya terlacak dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui kalau benar mencuri sepeda motor korban. Modusnya, korban menggandakan kunci sepeda motor saat kendaraan itu dipakai oelaku ke wilayah Perumahan KBD. Dengan kunci itu pelaku bisa leluasa mencuri sepeda motor korban,” imbuh AKP Musihram.
Bermula dari mengantar anak sekolah menggunakan motor curian, sepak terjang Benny Setiawan berakhir di penjara. “Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (*)