KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada pilkada serentak yang berlangsung 27 November mendatang. Tujuannya untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 24 indikator yang diambil dari 365 kelurahan/desa di 24 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 sampai dengan 15 November.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT. Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus. Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi semua pihak. Mulai dari Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar.
“Pencegahan terhadap TPS yang rawan tanggung jawab kita semua, agar nantinya pemungutan berjalan lancar dan demokratis,” kata Arie, Kamis (21/11). Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
“Untuk mencegah terjadinya kerawanan petugas melakukan patrol dan paling penting pendidikan politik di masyarakat serta sosialisasi,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. “Kita merekomendasikan KPU untuk jajaran dibawah mengantisipasi kerawanan yang direkomendasikan Bawaslu,” tandas Arie. (*)