KabarBaik.co – Tertundanya agenda pengesahan RAPBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan berdampak cukup besar terhadap kelangsungan pemerintahan. Salah satunya terhadap belanja gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan yang jumlahnya ribuan sangat mengantungkan nasibnya pada pengesahan RAPBD 2025. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini mengakui jika pengesahan APBD menyisakan waktu yang sangat mepet. Paling lambat anggaran belanja tersebut sudah disahkan akhir November ini.
“Kita dikejar batas waktu yang mepet, dengan demikian, APBD sudah berlaku efektif sejak Januari,” kata Zaini, Jumat (29/11). Menurutnya, sejauh ini pembahasan di tingkat komisi memang belum sepenuhnya rampung. Sejumlah komisi masih harus menyelesaikan rapat kerja dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Komisi II dan Komisi IV.
“Karena memang belum selesai pembahasannya. Teman-teman komisi masih perlu mempertajam beberapa program dan kegiatan yang direncanakan mitra kerjanya,” ujarnya. Komisi IV, misalnya, hingga kini masih menuntaskan pembahasan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga serta DP3AP2KB.
Meski begitu, Zaini menyebut pembahasan tersebut pasti rampung sebelum akhir bulan, sehingga pengesahan RAPBD dipastikan tak akan terlambat. “Agenda pengesahan dilaksanakan 30 November di hari terakhir memang. Karena jika terlambat konsekuensinya cukup krusial,” bebernya.
Apabila terlambat, lanjut Zaini, maka salah satu permasalahan yaitu pencairan dana transfer hingga gaji pegawai terancam tak bisa dibayarkan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, batas akhir penetapan paling lambat sebulan sebelum tahun anggaran berjalan. Jika APBD tepat waktu, hasil penilaian Kemendagri bisa kelar akhir Desember. Dengan demikian, APBD sudah berlaku efektif sejak Januari.
“Maka kita ajak teman-teman segera menyelesaikan yang masih dalam pembahasan di komisi, agar akhir bulan sudah bisa paripurna,” tutup Zaini. (*)






