Apindo Mojokerto Gelar Diskusi Menyoal Tapera Libatkan Stakeholder, Begini Hasilnya

oleh -376 Dilihat
b667e9d1 23bd 4c52 8c96 48b92b269662
Pengurus Apindo Kabupaten Mojokerto menunjukkan hasil diskusi tentang Tapera. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Mojokerto menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini tercetus setelah diskusi panjang yang melibatkan segenap unsur stakeholder mulai dari pengusaha, serikat buruh, pemerintah, dan swasta.

Diskusi dengan tema Tapera Untuk Siapa ini digelar di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, Rabu (31/7). Unsur stakeholder antara negara dan swasta duduk bersama berdiskusi mencari solusi penerapan PP Tapera di Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko menilai, PP Tapera ini sebenarnya aturan kebijakan yang baik. Hanya saja perlu pembenahan dalam hal teknis pelaksanaannya.

“Sebenarnya kita mendukung asalkan swasta tidak dikenai iuran asalkan di elaborasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan pelaksananya saja yang dibuat dengan tidak membebani iuran kepada pengusaha dan pekerja,” ungkapnya saat wawancara, Rabu (31/7).

Menurutnya Tapera ini program pemerintah setelah adanya peleburan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menjadi Tapera.

“Kami dan para pekerja diminta iuran kembali untuk Tapera dan pengelolaannya murni oleh negara tidak ada unsur dari swasta sama sekali. Itu yang menjadi dilematis oleh kita,” imbuhnya.

Sikap Apindo Mojokerto menolak terkait dengan penerapan PP Tapera ini. Namun, pihak Apindo tetap memberikan masukan kepada Pemerintah. Dimana terdapat tumpang tindih penerapan PP Tapera dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dimana UU Ciptaker sendiri mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

“Cukup dari BPJS Tenaga Kerja yaitu dari JHT 3 persen itu sudah selesai, di JHT sendiri kan ada 5,7 persen, itu 3 persen diambilkan saja dari situ,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mewakili pemerintah mengatakan, misi program Tapera ini memiliki misi yang baik untuk menjamin pekerja itu memperoleh fasilitas kepemilikan rumah, perbaikan rumah, renovasi rumah, itu peran dan tugas penting pemerintah.

“Purna bakti ketika tidak difasilitasi kepemilikan rumah bisa diambil di usia tertentu sampai meninggal dunia pun ahli warisnya bisa mengambil itu,” jelasnya.

Bambang menuturkan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme dan prosedur yang terukur untuk menjamin porgram Tapera ini dirasakan oleh masyarakat. Manakala program ini tidak bisa diterima langsung oleh penerima.

Bambang menambahkan, PP Tapera ini sudah diamanahkan tinggal menjalankan, Pemerintah menyambut baik diskusi yang digelar Apindo Kabupaten Mojokerto, termasuk salah satunya memberikan solusi-solusi penyediaan perumahan dan permukiman warga melalui rusun atau sejenisnya.

Mengenai adanya tumpang tindih aturan, Bambang menunggu pihak Apindo untuk membahas terkait pasal-pasal manasaja yang tumpang tindih. Lantas dilakukan kajian bersama mengenai itu.

“Silahkan dirumuskan tumpang tindihnya seperti apa dalam UU tersebut, kami berikan pandangan-pandangan, kritik boleh, tapi fokus kepada solusi, mari kita kaji bersama-sama,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.