KabarBaik.co – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan satu warna menuai penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Permenkes tersebut dinilai berpotensi melemahkan industri tembakau nasional dan mengganggu ekosistem ekonomi daerah yang selama ini ditopang oleh petani dan pelaku usaha tembakau.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, aturan ini akan menjadi pukulan berat bagi petani tembakau yang menggantungkan hidup pada serapan pasar dari Industri Hasil Tembakau (IHT). “Penyeragaman kemasan rokok akan menjadi momok buruk bagi petani tembakau dan akan mengurangi serapan pasar,” tegas Mudi, Minggu (19/10).
Mudi memaparkan, dari sekitar 200 ribu ton tembakau yang diproduksi petani Indonesia setiap tahun, 70 persen di antaranya diserap oleh IHT. Hampir seluruh lahan tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat, sehingga kebijakan yang menekan daya saing produk tembakau otomatis akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Menurut Mudi, penyeragaman kemasan dengan warna yang sama bukan hanya menurunkan daya saing produk nasional, tetapi juga mengganggu rantai distribusi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di daerah sentra tembakau. Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa memicu lonjakan peredaran rokok ilegal karena produk resmi menjadi sulit dibedakan secara visual.
“Saat ini saja tanpa penyeragaman kemasan, produk yang sudah berstandar dan memiliki logo perusahaan masih mudah dipalsukan. Apalagi nanti jika warna dan kemasan semuanya diseragamkan?” ujarnya.
Penolakan juga datang dari kalangan dunia usaha. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menilai kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja dengan meniru model negara lain seperti Singapura dan Australia. Menurutnya, struktur sosial, ekonomi, dan industri di Indonesia berbeda dan harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diberlakukan.
“Secara tegas kami meminta Kemenkes menjalankan proses ini secara hati-hati, tidak terburu-buru. PP 28/2024 saja sudah cukup ketat. Jika ditambah penyeragaman kemasan, justru akan memicu maraknya rokok ilegal,” kata Anggana.
Apindo juga menyoroti kurangnya pelibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes tersebut. Minimnya transparansi, lanjut Anggana, membuka ruang ketidakpercayaan dan potensi resistensi dari pelaku industri dan masyarakat yang terdampak langsung.
Seiring meningkatnya penolakan dari berbagai sektor, pelaku industri tembakau mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas agar kebijakan yang diambil tidak justru menciptakan masalah baru bagi ekonomi rakyat. (*)







