Razia Pasar Loak Krian, Polisi Sita Ratusan Rokok Ilegal

oleh -133 Dilihat
IMG 20250408 WA0016
Petugas tunjukkan rokok ilegal sitaan hasil operasi. (Ist)

KabarBaik.co – Masyarakat Krian, Sidoarjo, baru-baru ini dikejutkan dengan penemuan peredaran rokok ilegal di Pasar Loak, Krian. Penjualan rokok tanpa pita cukai ini telah menjadi perhatian utama warga setempat.

Melihat dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran barang ilegal tersebut, Polsek Krian bergerak cepat untuk menanggapi keluhan masyarakat. Mereka berhasil mengamankan puluhan slop rokok dari berbagai merek yang dijual bebas di pasar tersebut.

Dalam operasi yang dilaksanakan, petugas Polsek Krian juga mengamankan sebuah gerobak yang digunakan sebagai alat untuk menjual rokok ilegal. Tidak hanya barang bukti yang diamankan, tetapi pihak kepolisian juga menangkap beberapa penjual yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Seluruh barang bukti rokok ilegal beserta pelaku pun langsung dibawa ke kantor Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Krian, Kompol IGP Atma Giri, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan mengenai peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Dengan cepat, tim dari Polsek Krian turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus ini dan melakukan penindakan.

“Kami berkoordinasi dengan bea cukai dan satpol pp untuk tindak lanjut temuan ini,” ujarnya, Selasa (8/4).

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini, menurut Kapolsek, merupakan langkah yang sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat tidak dibayarnya pajak atau cukai. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, karena sering kali produk-produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Krian mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan jual beli rokok ilegal. Ia meminta warga Krian untuk bijak dalam memilih produk yang dibeli dan tidak ikut serta dalam praktik yang melanggar hukum.

“Penindakan ini kami lakukan agar ada efek jera bagi penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polsek Krian,” tambahnya. Hal ini diharapkan bisa menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.

Polsek Krian juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas jual beli rokok ilegal di lingkungan mereka. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di wilayah Krian, serta mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.