KabarBaik.co, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Kamis (13/8).
Nurul Adha memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Kota Mataram. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WITA dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 12.00 WITA.
Usai diperiksa, Nurul Adha mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyakan sejumlah hal, termasuk mengenai PT Air Minum Giri Menang (AMGM), pengadaan barang dan jasa, serta tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil bupati. “Ya, dimintai apa yang saya pahami tentang PDAM. Apa peran dan tupoksi saya sebagai wakil bupati,” kata Nurul Adha.
Ia membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat LAZ. Penyidik juga menanyakan hubungan Nurul Adha dengan mantan atasannya tersebut, termasuk apakah hubungan keduanya hanya sebatas pekerjaan. “Hubungannya seperti apa, apakah ada selain hubungan pekerjaan?” ujar Nurul Adha.
Selain itu, penyidik KPK juga menanyakan hubungan Nurul Adha dengan Direktur Utama PT AMGM Sudirman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan proyek yang menjadi objek perkara.
Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. “Kalau masalah proyek, saya tidak tahu. Saya memang tidak dilibatkan,” katanya.
Menurut Nurul Adha, pemeriksaan berlangsung dengan puluhan pertanyaan. Materi yang ditanyakan antara lain menyangkut tupoksinya sebagai wakil bupati serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat. “Ditanya apa tupoksi saya sebagai wakil bupati. Termasuk pengadaan barang dan jasa. Sekitar kantor dan pendopo,” ujarnya.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Lombok Barat. Di antaranya Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Diskominfotik Rizky Bani Adam, Kepala Dinas PUPR Lalu Ratnawi, Sekretaris Dinas PUPR Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPR Ahad Legiarto, serta Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang berawal dari OTT KPK terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli lalu. KPK kemudian menetapkan LAZ, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Hingga Kamis sore, Nurul Adha masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam pengembangan perkara. (*)






