KabarBaik.co, Nganjuk – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk memastikan operasi penindakan peredaran rokok ilegal di wilayahnya tetap berjalan optimal. Langkah ini ditegaskan meskipun Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Pihak Satpol PP Nganjuk menyampaikan bahwa sinergi dan penegakan hukum di lapangan sama sekali tidak terpengaruh oleh pusaran kasus hukum yang menyeret pimpinan instansi pabean tersebut.
“Kalau terkait dengan kasus tersebut tidak ada dampak yang signifikan. Kita tetap menjalankan tugas sesuai dengan amanat. Kita tetap melaksanakan kegiatan, baik penjaringan informasi, operasi besar, dan sosialisasi,” tegas Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pemkab Nganjuk, Devid Nurrahman, Jumat (31/7).
Menurut Devid, seluruh agenda penertiban tetap berjalan sesuai dengan garis Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan. Berdasarkan catatan operasional sejak April hingga Juli, tim gabungan telah menyisir berbagai wilayah dan menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.
“Untuk pengungkapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, kita sebagai Satpol PP tetap melaksanakan kegiatan selama, sudah 4 bulan ini mulai bulan April, Mei, Juni, dan Juli, kita sudah melaksanakan kegiatan operasi besar atau operasi pasar bersama Bea Cukai Kediri dan juga kegiatan sosialisasi,” ujar Devid.
Dari rentetan operasi pasar tersebut, jumlah barang bukti yang disita dari para pedagang eceran telah mencapai puluhan ribu batang.
“Mulai April kita sudah berhasil mengamankan kurang lebih ya 50.000 batang rokok ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok polos tanpa cukai ini tersebar di beberapa wilayah kecamatan, seperti Loceret, Patianrowo, Sukomoro, Baron, hingga Bagor. Namun, volume penyitaan terbesar berada di satu kawasan spesifik.
“Tersebar kita tidak semua ya yang ada, cuma beberapa. Cuma ya mungkin yang paling besar ada di Gondang kemarin,” ungkap Devid.
Sasarannya didominasi oleh toko-toko kelontong tingkat bawah. Dalam menjalankan operasinya, Satpol PP Nganjuk bertindak sebagai pendukung (back-up) operasional, sementara porsi tindakan hukum tetap berada penuh di bawah kewenangan penyidik Bea Cukai Kediri.
“Untuk penindakan semua tetap dari Bea Cukai. Kita di sini back-up. Jadi, sesuai dengan arahan Bea Cukai Kediri, barang yang didapat itu diamankan di kantor Satpol PP kemudian dibawa ke Bea Cukai Kediri,” terangnya.
Terhadap para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, penindakan hukum langsung dilakukan di tempat, mulai dari sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga denda administratif oleh pihak Bea Cukai.
“Penjual sendiri pernah ditipiring, yang di Gondang itu ditipiring langsung dari Bea Cukai. Didenda, langsung pilih bayar denda. Langsung di-BAP di Satpol PP sini, terus dibawa ke Bea Cukai Kediri,” pungkas Devid.






