Arena Judi Biliar di Plosoklaten Kediri Digerebek Polisi, 2 Orang Diamankan

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP
oleh -256 Dilihat
Salah satu pelaku judi biliar yang diamankan oleh Polres Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plosoklaten melakukan penggerebekan arena biliar yang diduga menjadi tempat perjudian di Dusun Ploso, Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perjudian. Keduanya berinisial FP, asal Kecamatan Sooko, Mojokerto dan AMR warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari aduan masyarakat. Pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan.

Baca juga:  Polres Kediri Adakan Lomba Dai Cilik, Diharapkan Jadi Suri Tauladan

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya dugaan perjudian biliar. Kemudian petugas dari Resmob Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plosoklaten melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya Rabu (5/6).

AKP Sriatik menyampaikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapati benar adanya tindak pidana perjudian itu dan setelah memastikan adanya kegiatan perjudian tersebut, petugas gabungan langsung datang dan menggerebek lokasi perjudian biliar.

Baca juga:  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Kapolres Kediri

Petugas yang datang langsung mengamankan mengamankan para terduga pelaku yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan perjudian.

“Yang diamankan dua orang beserta barang bukti berupa satu set meja biliar beserta bola, stik dan sejumlah uang taruhan. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga:  82 Anak Antusias Ikuti Khitan Gratis yang Digelar Polres Kediri

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp 15 juta dan ATM dengan rekening atas nama terduga pelaku FP. Dalam kasus ini, FP diketahui merupakan pemilik usaha biliar, sementara FMR selaku penombok juga diamankan.

“Untuk dua terduga pelaku yakni FP dan FMR saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.