Aset Rp 11,4 Miliar Milik Kemenkeu di Jatim Dilelang untuk Optimalkan Penerimaan Negara

oleh -121 Dilihat
IMG 20251009 WA0003 scaled
Beberapa aset yang dilelang pada kegiatan Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Jatim.

KabarBaik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama Kanwil DJP Jawa Timur II, DJP Jawa Timur III, dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur bersinergi menyukseskan Pekan Lelang Serentak se-Jawa Timur tahun 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan di Kanwil DJP Jawa Timur II dan berlangsung selama sepekan, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025.

Pelaksanaan lelang serentak kali ini melibatkan berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan di Jawa Timur, antara lain 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III, serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diberi kesempatan lebih luas untuk berpartisipasi dalam lelang negara. Total terdapat 69 aset yang dilelang, terdiri dari 66 aset hasil eksekusi pajak senilai limit Rp 11,2 miliar dan 3 aset non-eksekusi pajak dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dengan nilai limit Rp 195 juta.

Aset-aset tersebut meliputi kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, hingga mesin industri. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs resmi lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata sinergisitas Kemenkeu Satu dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

“Lelang serentak ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antar-unit di Kementerian Keuangan. Kami berharap seluruh aset yang dilelang dapat terjual dengan nilai terbaik dan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sektor penagihan pajak,” ujar Dudung, Kamis (9/10).

Dudung menambahkan, pelaksanaan lelang atas barang sitaan merupakan bagian dari penagihan aktif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Sebelum sampai pada tahap penyitaan, DJP terlebih dahulu melakukan langkah persuasif terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Lelang menjadi pilihan terakhir ketika upaya komunikasi tidak menghasilkan penyelesaian kewajiban pajak,” jelasnya.

Melalui Pekan Lelang Serentak ini, Kemenkeu Jatim berharap masyarakat semakin mengenal mekanisme lelang negara yang transparan dan mudah diakses, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak serta optimalisasi pengelolaan kekayaan negara.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.