KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 73 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja ASN.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya, menyampaikan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.
“Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB dengan total akumulasi kerja 32,5 jam per minggu,” jelasnya, Senin (16/2).
Selain pengaturan jam kerja, BKPSDM juga mengatur ketentuan kehadiran melalui sistem presensi sidik jari atau finger print, khususnya bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja.
Ika menjelaskan, untuk unit kerja dengan enam hari kerja, finger print masuk dilakukan paling cepat 30 menit sebelum jam kerja, sedangkan finger print pulang dilakukan paling lambat 30 menit setelah jam kerja berakhir.
“Sementara untuk pelaksanaan finger print Sistem Kerja Jam (SKJ), presensi masuk dapat dimulai minimal pukul 07.00 WIB,” ujarnya.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga selama Ramadan, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*)







