KabarBaik.co – Buruh harian lepas berinisial RK di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi pada Kamis (18/2) malam kemarin. Pria berusia 30 tahun itu diamankan karena bermain judi online.
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana membenarkan penangkapan pria tersebut. Pria itu kini telah ditahan di Mapolsek Wongsorejo.
“Kami menerima laporan terkait adanya kegiatan perjudian online di rumah RK, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Aipda Oktorio, Jumat (19/12).
Saat digerebek saat itu RK tengah bermain judol di gawainya. Ia pun hanya bisa pasrah. Kepada polisi, RK mengaku telah bermain judol selama satu bulan belakangan.
“Selain menyita barang bukti handphone milik pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu lembar kartu atm dan buku tabungan mandiri atas nama RK,” ujar Oktorio.
Kini, RK beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wongsorejo untuk menjalani proses lebih lanjut. RK juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diurai Oktorio, RK dijerat Pasal 27 Ayat (2) Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Sub Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Untuk ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Oktorio.







