KabarBaik.co – Banjir yang kerap melanda wilayah permukiman, khususnya perumahan menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Kabupaten Jember.
Akibat kejadian itu, Bupati Jember Gus Fawait menginstruksikan Pemkab Jember berkomitmen untuk mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula, sekaligus melakukan evaluasi perizinan dan kontrak kerja pengembang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Achmad Imam Fauzi saat meninjau lokasi terdampak di Perumahan Villa Indah Tegal Besar pada Rabu (16/12).
Fauzi menyebut, bencana banjir yang terjadi bukanlah semata-mata fenomena alam, melainkan akibat hilangnya hak sungai yang terhambat oleh pembangunan perumahan.
“Setelah melihat kondisi lapangan, ini bukan Tuhan yang murka, tetapi hak sungai meletup (meluap) yang dihalangi oleh kerakusan developer,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan jika Pemkab menyoroti adanya pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak pengembang (developer).
Pihaknya menyatakan bahwa sungai seharusnya memiliki ruang gerak yang bebas dari bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Wajar kalau sungai mengambil haknya hari ini. Pemerintah daerah akan mengembalikan hak sungai itu seperti azalinya. Sesuai ketentuan, harus ada jarak 15 meter dari tepi pasang tertinggi. Itu akan kita tertibkan,” jelasnya.
“Semua perumahan, saya tidak melihat background-nya apa, ideologinya apa, preferensinya apa. Akan kita tertibkan,” tambahnya.
Fauzi menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah melindungi masyarakat yang menjadi korban. Ia memahami bahwa warga yang tinggal di perumahan tersebut seringkali hanyalah korban dari sistem bisnis yang buruk.
“Yang jadi korban siapa? Adalah masyarakat yang menggunakan kontrak bisnis dengan developer. Tugas pemerintah, tugas Gus Bupati adalah harus mengamankan korban,” tegasnya.
Terkait langkah teknis ke depan, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk mengevaluasi seluruh izin pembangunan perumahan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Persoalan bisnis ke bisnis nanti akan kita selesaikan, kita lihat kontrak kerjanya. Nanti kita kaji dan review lagi izinnya. Untuk sanksi dan relokasi masyarakat, itu akan kita pikirkan strateginya karena melibatkan tanggung jawab bisnis dari developer,” pungkasnya. (*)






