KabarBaik.co- Dari cerita sukses dan inspiratif menjadi drama kelabu. Gibran Huzaifah, sosok yang pernah dipuja sebagai pahlawan pembudidaya ikan, kini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana di perusahaannya sendiri, eFishery.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengumumkan penetapan tiga tersangka. Mereka adalah mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah, eks Wakil Presiden Angga Hadrian Raditya, dan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya Andri Yadi.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tiga orang, CEO eFishery yaitu Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi,” kata Helfi kepada awak media di Mabes Polri, Selasa (5/8).
Ketiganya diduga melakukan kerja sama untuk menipu dan menggelapkan dana investasi dengan cara menggelembungkan nilai (markup) perusahaan. Akibatnya, investor mengalami kerugian.
Sebelumnya, eFishery termasuk start-up kebanggaan Indonesia. Setelah mencapai status Unicorn dengan valuasi lebih dari USD 1 miliar, perusahaan ini diproyeksikan akan menjadi Decacorn di masa depan. Namun, di balik gemerlap kesuksesan tersebut, terungkap praktik culas yang merusak pondasi perusahaan.
Hasil audit dari lembaga asal Singapura, FTI Consulting, mengungkap serangkaian transaksi fiktif dengan “perusahaan boneka” dan adanya praktik “dua buku” keuangan. Satu buku berisi laporan keuangan asli untuk internal, dan buku lainnya berisi data yang sudah dimanipulasi untuk diserahkan kepada investor.
Kasus ini tidak hanya meruntuhkan reputasi eFishery, tetapi juga berdampak pada para pembudidaya ikan yang menjadi mitranya. Rencana ekspansi eFishery ke luar negeri pun harus kandas. Tragedi ini menjadi pengingat pahit bagi dunia startup bahwa kesuksesan yang dibangun di atas kebohongan akan runtuh pada akhirnya. (*)