KabarBaik.co – Kasus pencabulan santri yang melibatkan dua terdakwa Faisol, 37 tahun dan Masduki, 72 tahun menjadi perhatian warga Trenggalek. Pasalnya keduanya merupakan anak dan ayah pengasuh pondok pesantren (ponpes).
Faisol dan Masduki baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (5/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan ini, termasuk korban dan dua saksi mata.
“Agenda hari ini untuk terdakwa Faisol itu kami menghadirkan tiga orang saksi. Satu anak sebagai korban dan dua orang saksi anak sebagai saksi yang menyaksikan kejadian atau perbuatan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, Senin (5/8).
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat bukti. “Agenda ke depannya adalah pemeriksaan ahli terkait perkara Faisol,” tambah Rio.
Terdakwa Masduki juga menjalani pemeriksaan saksi ahli dari psikolog untuk memberikan pandangan terkait dampak psikologis pada korban dan kondisi mental terdakwa. “Agenda adalah pemeriksaan ahli dari psikolog. Sekarang sudah ahli,” ungkap Rio.
Sidang keempat nanti akan mulai memeriksa terdakwa Masduki. “Kemungkinan minggu depan sudah mulai pemeriksaan pada terdakwa,” imbuh Rio.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban yang masih di bawah umur. Kedua terdakwa, yang merupakan ayah dan anak, diduga melakukan tindakan cabul pada santriwati di ponpes mereka.
Mereka dikenai pasal-pasal berat terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya terancam dipenjara hingga 15 tahun dan didenda hingga Rp 5 miliar, dengan tambahan sepertiga masa tahanan karena mereka pemilik ponpes.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum bagi anak-anak korban kekerasan seksual, terutama di Kabupaten Trenggalek. (*)