Backlog 7.000 Unit, Pemkot Batu Tertibkan Puluhan Perumahan Tak Berizin

oleh -67 Dilihat
Pembangunan unit perumahan oleh salah satu unit pengembang di Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Kebutuhan hunian (backlog) di Kota Batu yang mencapai sekitar 7.000 unit memicu pesatnya pembangunan perumahan. Tingginya permintaan pasar, seiring pertumbuhan sektor pariwisata, dimanfaatkan para pengembang untuk memperluas investasi di sektor properti.

Namun di balik geliat tersebut, Pemerintah Kota Batu kini dihadapkan pada tantangan serius: memenuhi kebutuhan hunian warga sekaligus menertibkan praktik pembangunan perumahan yang belum patuh terhadap regulasi.

Data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu mencatat terdapat 123 perumahan yang berdiri di wilayah Kota Batu. Dari hasil pengawasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu (DPMPTSP), puluhan di antaranya diketahui belum melengkapi dokumen perizinan.

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menyebut sebagian besar perumahan bermasalah dibangun oleh pengembang yang tidak bonafide. “Kebanyakan perumahan ilegal, tanpa kelengkapan perizinan, dibuat oleh developer yang tidak bonafit. Ada yang perorangan memiliki lahan luas lalu langsung dijadikan kawasan perumahan. Padahal izinnya belum lengkap, tapi sudah dipromosikan ke konsumen,” ujar Arief, Jumat (13/2).

Menurutnya, pemerintah tidak melarang investasi di sektor perumahan. Namun seluruh proses harus sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku. “Kami tidak melarang investasi. Tapi semua harus taat aturan. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tapi juga konsumen,” tegasnya.

Sebagai langkah penertiban, Disperkim telah mengundang 40 pengembang yang belum melengkapi izin. Dari jumlah tersebut, hanya 20 yang hadir memenuhi undangan klarifikasi. “Kami ingin tahu kendala mereka apa. Kalau ada kesulitan teknis, kami bantu. Tapi kalau tidak ada itikad baik, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarya.

Arief menjelaskan, proses legalitas perumahan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pengembang wajib memenuhi kesesuaian tata ruang, analisis lingkungan, hingga penetapan peil banjir yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan site plan sebelum izin resmi diterbitkan DPMPTSP.

“Kalau ada satu dokumen saja tidak lengkap, tidak bisa diproses. Standarnya 28 hari kerja untuk site plan, tapi itu pun kalau syaratnya lengkap,” jelasnya. Persoalan ini kian krusial karena berdasarkan kajian pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah Kota Batu yang dapat dialokasikan untuk investasi. Dari angka tersebut, hanya sekitar 20 persen yang diperuntukkan bagi perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, lanjut Arief, selain melanggar tata ruang, pengembang juga berpotensi mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang menjadi hak warga. “Perumahan ilegal bisa berdampak pada tidak terpenuhinya PSU. Ini yang berbahaya. Konsumen bisa dirugikan dalam jangka panjang,” tegas Arief. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.