KabarBaik.co – MUI telah mengharamkan sound horeg. Polisi juga melarang sound system bervolume tinggi itu. Bupati Jombang Warsubi meminta agar persoalan ini segera dibahas secara bersama antarinstansi terkait.
Rapat koordinasi membahas sound horeg dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, di kantor Bakesbangpol Jombang.
Hadir dalam rapat perwakilan Polres Jombang, Kodim 0814, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, serta tokoh terkait lainnya.
Purwanto menegaskan pemerintah daerah tidak berniat melarang kegiatan hiburan, melainkan ingin mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan, tapi mengatur penggunaan sound system supaya tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,” ujar Purwanto usai rapat, Kamis (24/7).
Pengaturan akan difokuskan pada aspek volume, lokasi, durasi, serta isi pertunjukan agar sesuai dengan norma agama, budaya lokal, dan aturan perundang-undangan. Terlebih menjelang peringatan HUT ke-80 RI yang biasanya diisi dengan berbagai kegiatan hiburan rakyat.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Jombang KH Achmad Cholili, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan teknis di lapangan.
“Kami hanya menyampaikan fatwa dan panduan moral. Pelaksana teknisnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” katanya.
KH Cholili menambahkan fatwa haram tersebut bukan hanya soal kebisingan, tapi juga terkait pelanggaran norma kesopanan dan potensi keributan sosial.
Fatwa ini merupakan ajakan untuk menata ulang hiburan agar tetap sehat dan mendukung ketertiban umum.
Ke depan, pemerintah daerah bersama MUI, kepolisian, dan tokoh masyarakat akan terus bersinergi untuk menyusun aturan teknis dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (*)