Banding Ditolak Majelis Etik, Pemecatan Kompol Yogi Tinggal Tunggu SK Mabes Polri

oleh -11 Dilihat
kombes kholid 1 2
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid

KabarBaik.co – Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya hukum banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama atas pelanggaran keanggotaan yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

“Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid di Mataram, Selasa (27/1).

Dengan adanya putusan banding, sanksi dari pelanggaran etik dan disiplin Polri untuk Kompol Yogi mengacu pada putusan Majelis Etik Polda NTB yang menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meskipun sudah ada putusan dari sidang KKEP, Kholid mengakui bahwa pihaknya belum secara resmi menjatuhkan sanksi berat di lingkup Polri tersebut.

“Kami masih menunggu SK (surat keputusan) dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH,” ujarnya.

Kompol Yogi dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianto yang sudah lebih dahulu mendapatkan sanksi pemecatan atas tindak lanjut putusan Majelis Etik Polda NTB.

Selain keduanya, ada tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari yang merupakan rekan yang mendampingi Kompol Yogi menginap di villa tertutup Gili Trawangan, tempat Brigadir Nurhadi tewas karena diduga dianiaya.

Dalam perkembangan kasus, Kompol Yogi dan Aris Chandra kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pada pemeriksaan ahli. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.