Bangunan Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Izin, DPRD Gresik Semprot PT Pos Indonesia: Jangan Mentang-mentang BUMN!

oleh -332 Dilihat
Audiensi DPRD Gresik dengan Disparekrafbudpora, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia terkait persoalan pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama VOC di kawasan Heritage Bandar Grissee. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Gresik menyayangkan langkah ceroboh PT Pos Indonesia yang tanpa izin membongkar bangunan cagar budaya eks asrama VOC di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik.

Hal itu terungkap dalam audiensi yang digelar DPRD bersama Disparekrafbudpora Gresik, PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti Indonesia, Rabu (28/1). Audiensi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD M. Syahrul Munir.

Dalam kesempatan tersebut, pihak PT Pos Indonesia tidak bisa menunjukkan surat/dokumen perizinan atas tindakan yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya eks asrama VOC. Kendati, bangunan itu memang aset milik perusahaan.

Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik Johan Riyadi berdalih pihaknya sudah koordinasi dengan Sekda Gresik. Yakni pada tanggal 19 Agustus 2025 dan 2 Desember 2025.

Baca Juga: Pemkab Gresik Lapor BPKW Jatim Buntut Pembongkaran Cagar Budaya Eks Asrama VOC

Menurutnya, pembongkaran dilakukan oleh PT Pos Properti Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia dalam rangka optimalisasi aset. “Akan dikembangkan untuk lahan parkir. Memenuhi kebutuhan lahan parkir di Bandar Grissee,” katanya.

Hal senada disampaikan Bowo, Regional Officer PT Pos Properti Indonesia Jawa Timur. Selain alasan optimalisasi aset yang tengah digencarkan PT Pos Indonesia, Bowo juga mengungkit kondisi bangunan yang sudah tidak terawat, rusak parah. “Banyak hewannya, tembok juga hampir ambruk,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Syahrul Munir menyebut alasan PT Pos Indonesia tidak bisa dibenarkan. “Itu bukan izin, koordinasi ngobrol tidak jelas tidak bisa dikatakan izin. Izin itu harus surat dari instansi terkait,” tegas politisi muda PKB tersebut.

Baca Juga: Penataan Heritage Bandar Grissee Gresik Tuai Sorotan, Bangunan Eks Asrama VOC Dibongkar Jadi Area Parkir

Syahrul pun menyinggung potensi tindak pidana sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahwa pembongkaran cagar budaya tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Masih di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Gresik M. Rizaldi Saputra mengaku sangat prihatin atas langkah ceroboh PT Pos Indonesia. Menurutnya, pembongkaran itu sudah memenuhi unsur hukum dan ia mendesak Pemkab Gresik untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

DPRD menyebut bahwa bangunan tersebut bernilai sejarah. Seharusnya dilestarikan dengan baik agar bisa tetap dinikmati sebagai destinasi edukasi oleh banyak masyarakat dan generasi berikutnya.

Rizaldi pun secara terang-terangan menyemprot pihak PT Pos Indonesia. Khawatir hal serupa terjadi di daerah lain, mengingat mayoritas aset perusahaan tersebut adalah heritage.

“Jangan mentang-mentang BUMN melakukan seenaknya sendiri. Jika memenuhi unsur hukum, ini harus ditempuh langkah selanjutnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disparekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali memastikan bahwa bangunan yang dirobohkan tersebut adalah cagar budaya eks asrama VOC. Sesuai Keputusan Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 yang ditandatangani Bupati Sambari Halim Radianto.

Kata Ghozali, langkah PT Pos Indonesia sudah melampaui aturan. Untuk revitalisasi, pemugaran atau restorasi memerlukan surat resmi. Bukan sekadar koordinasi. Dimulai dengan bersurat ke bupati, lalu didisposisi ke sekda untuk membentuk tim internal, melakukan kajian lengkap, kemudian koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) Jatim baru keluar rekomendasi akhir/izin.

Sebelumnya, pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama VOC di kawasan heritage Bandar Grissee yang dilakukan PT Pos Indonesia menuai gelombang protes dari pegiat sejarah Gresik. Bangunan bersejarah itu kini sudah rata dengan tanah.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.