KabarBaik.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan aset desa dan dijebloskan ke penjara, mantan Kepala Desa ‘Miliarder’ Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim alias AH akhirnya buka suara. Ia secara tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan padanya.
Bahkan, AH secara tegas menyebut tudingan-tudingan tersebut sebagai hoaks atau kabar bohong. Hal itu ia jelaskan melalui rekaman suara yang diterima KabarBaik.co di pesan WhatsApp, kemarin. Mantan Kepala Desa (Kades) Miliarder itu pun menjelaskan duduk perkara dan kronologi polemik itu berdasarkan versinya.
AH menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menggelapkan aset desa seperti yang disangkakan. Sertifikat sejumlah aset desa tersebut memang ia bawa, namun tidak pernah dibaliknamakan atau dijual oleh Abdul Halim.
Nasib Eks Kades Miliarder di Gresik Dijebloskan Penjara, Dulu Panen Pujian Kini Banjir Hujatan
“Saya dianggap menggelapkan. Kalau penggelapan, sertifikat itu otomatis namanya pasti sudah saya ubah. Bukan nama desa, tapi nama saya. Atau itu namanya sudah milik orang lain, bukan milik desa. Jadi yang dituduhkan ke saya, bahwa menggelapkan sertifikat, itu hoaks,” tegas AH.
Sebelum dirinya digelandang massa hingga ditahan Polres Gresik, pihak pemerintahan desa sudah sempat mendatangi rumahnya. Mereka menanyakan perihal aset desa tersebut. Dan AH pun menunjukkan semua bukti aset yang ditanyakan.
“Jadi dulu PJ (kepala desa) dan sekdes itu pernah ke rumah. Itu sudah saya tunjukkan semua. Sertifikat utuh, BPKB kendaraan lengkap, tidak ada yang saya gadaikan, berarti kan tidak saya gelapkan,” tambahnya.
Berselang 3 bulan kemudian setelah pertemuan itu, ada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes). AH mengaku tidak diundang. Namun, ia mengaku beritikad baik untuk tetap datang ke balai desa. Tujuannya menyelesaikan persoalan aset desa tersebut.
Polisi Tetapkan Mantan Kades Miliarder Sekapuk Gresik sebagai Tersangka
Tidak dengan tangan kosong, AH mendatangi mudes membawa sertifikat aset desa itu dan berniat untuk menyerahkannya kepada pihak desa. Akan tetapi, antara AH dan Pemdes Sekapuk tidak menemui kesepakatan bersama.
“Dengan catatan saya minta berita acara kalau itu sudah saya serahkan ke pemdes dan pengakuan kalau BUMDes pinjam 2 sertifikat saya dan 1 BPKB milik istri saya, tapi mereka tidak mau sehingga (sertifikat aset desa, Red) saya bawa kembali,” tuturnya.
Sebelum ditangkap, mantan kades sensasional ini sebenarnya minta untuk ada mediasi lagi. Tapi karena suasana tidak kondusif, akhirnya polisi langsung mengamankannya ke Polres Gresik hinhha menetapkannya sebagai tersangka.
“Intinya saya tidak menggelapkan sertifikat. Sertifikat yang utuh saya serahkan ke Polres. Itu ada sembilan, komplit. Jadi posisinya tidak ada penggelapan, cuma di situ ada 1 sertifikat yang punya puskesmas, atas nama pemkab,” bebernya.
Abdul Halim menyebut bahwa dirinya juga siap untuk menyerahkan sertifikat milik puskesmas tersebut. Rencananya sertifikat itu akan dia kembalikan tak lama setelah kepala desa terpilih dilantik.
“Akan tetapi yang digiring opini oleh oknum masyarakat, seolah-olah sertifikat itu saya gelapkan, gadaikan, saya gunakan untuk kepentingan saya. Itu adalah tuduhan bohong semua. Ini yang tidak diketahui publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan AH sebagai tersangka penggelapan aset desa. Sebanyak 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan desa tidak diserahterimakan ke Pemdes Sekapuk, padahal ia sudah tidak menjabat sejak Desember 2023. (*)