KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) berkomitmen memperbaiki kualitas layanan administrasi kependudukan bagi warga Jember.
Langkah ini diambil menyusul tingginya jumlah laporan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi Wadul Gus’e.
Merespons hal itu, Kepala Dispendukcapil Bambang Saputro menjelaskan bahwa Jember menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan permintaan dokumen kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Situasi ini jelas menjadi kendala signifikan. Namun, kami tetap memastikan pelayanan terhadap masyarakat terus berjalan,” ujar Bambang, Senin (6/10).
Bambang menyampaikan, dalam tiga bulan terakhir Jember hanya menerima kiriman sekitar 4.000 blanko KTP elektronik setiap dua hingga tiga minggu dari pemerintah pusat.
Sementara itu, kebutuhan masyarakat Jember terhadap KTP elektronik tercatat mencapai 66.000 blanko.
“Lonjakan permintaan KTP elektronik inilah yang seringkali menimbulkan keluhan di kalangan publik. Dispendukcapil bahkan mencatat posisi sebagai OPD dengan pengaduan terbanyak, yakni 997 laporan di kanal Wadul Gus’e,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Jember Muhammad Fawait berkomitmen memberikan dukungan penuh melalui penyesuaian APBD. Dana tambahan ini akan dialokasikan untuk pengadaan peralatan dan infrastruktur percetakan KTP elektronik serta Kartu Identitas Anak (KIA) di seluruh kecamatan.
“Jika sebelumnya fasilitas percetakan KTP elektronik hanya tersedia di delapan kecamatan (Tanggul, Kencong, Wuluhan, Rambipuji, Tempurejo, Mayang, Kalisat, Jelbuk), maka mulai akhir tahun ini, seluruh 31 kecamatan akan dilengkapi dengan perangkat percetakan,” terang Bambang.
Selain itu, setiap kecamatan akan mendapatkan dua pegawai Dispendukcapil tambahan yang dikhususkan untuk mendukung layanan administrasi kependudukan.
“Dengan tenaga kerja yang cukup dan fasilitas percetakan di setiap kecamatan, kami yakin pelayanan akan lebih mudah, cepat, dan tidak membebani masyarakat. Namun, ketersediaan blanko KTP tetap sangat bergantung pada distribusi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis, Pemkab Jember juga memanfaatkan regulasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengizinkan pemerintah daerah mengajukan permohonan dana ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengadaan blanko KTP elektronik.
Melalui mekanisme ini, Jember berhasil mendapatkan tambahan 68.000 blanko KTP elektronik yang akan mulai diproses akhir tahun ini. Angka ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang kebutuhan masyarakat. (*)






