KabarBaik.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember telah menyelesaikan finalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada Jumat (21/11).
Kedua Raperda ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk memperkuat regulasi di sektor pariwisata dan pertanian.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni menyatakan, bahwa dua Raperda yang telah difinalisasi tersebut adalah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Jember san Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani.
“Hari ini Bapemperda melakukan finalisasi dua Raperda. Hasil finalisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut uji publik yang telah dilakukan pada masing-masing Raperda,” ujar Tabroni.
Finalisasi dilakukan setelah tim perumus mengolah berbagai masukan, saran, sanggahan, dan diskusi yang muncul selama uji publik.
Uji publik Raperda Pariwisata melibatkan pelaku pariwisata, sementara Raperda Pertanian melibatkan kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan organisasi petani seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
“Dari uji publik, kita mendapatkan banyak masukan. Namun, ada hal-hal yang memang tidak bisa diatur dalam Perda, seperti isu pupuk subsidi atau harga tembakau, karena Perda ini secara spesifik mengatur pada hal-hal yang menjadi domainnya,” jelasnya.
Ia menyebut setelah itu, tim perumus Bapemperda menyajikan hasil revisi draf Raperda berdasarkan masukan yang dapat diakomodir. Selanjutnya, kedua Raperda yang telah difinalisasi ini akan segera ditandatangani berita acaranya.
Tabroni berharap, kedua Raperda ini, bersama tiga Raperda inisiatif DPRD lainnya, dapat segera disahkan.
“Kami sudah menyelesaikan lima Raperda inisiatif DPRD yang akan kami sampaikan kembali ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Kanwil Hukum. Kami merencanakan pengiriman ini secepatnya agar harapan kami di akhir tahun ini lima Raperda tersebut bisa ditetapkan,” katanya.
Secara total, DPRD Jember memiliki delapan Raperda inisiatif. Selain itu, ada banyak Raperda usulan dari eksekutif (Pemerintah Kabupaten Jember) yang juga perlu diselesaikan.
“Tahun ini akan ditetapkan banyak Raperda, mungkin bisa sekitar 26 Raperda. Jika ini tidak kita selesaikan, semakin banyak PR dari Bapemperda DPRD Kabupaten Jember,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran masyarakat tentang Perda yang tidak dieksekusi melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana, Bapemperda menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran untuk mendorong eksekusi tersebut.
“Contohnya, Raperda Kepariwisataan mengamanatkan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD),” jelasnya.
“Badan Promosi Pariwisata Daerah itu dibentuk berdasarkan Perbup atau SK Bupati. Harapan kita, Bupati segera membentuk badan tersebut. Kalau belum dibentuk, kami akan diingatkan oleh masyarakat dan kita akan meminta Bupati segera melakukan upaya untuk membentuk BPPD,” pungkas politisi PDIP itu.
Sementara itu, dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, didorong pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) di luar Poktan dan Gapoktan sebagai bentuk inovasi dan kreasi dari petani. Perbup nantinya akan mengatur tata cara teknis pembentukan badan-badan tersebut. (*)







