KabarBaik.co – Pelaksanaan eksekusi terhadap barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Barang sitaan KPK dari terdakwa mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha tersebut rinciannya berupa 16 mobil, 10 truk, 1 mesin, dan 1 bidang tanah diserahkan kepada pemenang lelang disaksikan langsung oleh Jaksa Eksekutor dari KPK RI.
Proses eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan barang-barang rampasan negara melalui proses lelang secara resmi lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas utama Rupbasan dalam mengelola barang sitaan dan rampasan negara dengan asas profesionalisme serta transparan.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses eksekusi dan penyerahan barang-barang rampasan negara ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi dengan ketat oleh Jaksa Eksekutor KPK,” ujarnya, Rabu (21/8).
Salah satu pemenang lelang mobil milik eks Bupati MKP tersebut, bernama Dodik. Ia menyatakan proses lelang dan proses penyerahan yang dilakukan oleh Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mudah dan nyaman dalam pelayanan.
“Prosesnya sangat transparan dan profesional, terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi penyerahan ini,” ujar Dodik.
Kegiatan eksekusi dan penyerahan barang rampasan negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan. Baik bagi pemenang lelang maupun bagi upaya negara dalam mengelola hasil rampasan dengan efektif.
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono menjelaskan beberapa pemenang lelang sudah melakukan pengambilan hari ini dan beberapa hari kedepan. Beberapa barang lelang yang masih belum laku akan diproses lelang kembali, mulai koreksi penentuan batas terendah harga lelang sampai penentuan pelaksanaan lelang.
“Semoga dalam beberapa bulan kedepan yang belum laku akan dilelang ulang dan segera dapat dipergunakan secara tepat dan produktif barang tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK atas dasar Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tertanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa eks Bupati Mojokerto MKP telah melakukan lelang eksekusi barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Dari banyaknya objek lelang tersebut sebagian besar untuk kendaraan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto. Sementara aset eks Bupati Mojokerto MKP di Mojokerto yang masuk lelang meliputi kendaraan bermotor hingga aset tanah. (*)