Bareskrim Polri Bongkar Peredaran BBM Palsu di 4 SPBU

oleh -832 Dilihat
Bareskrim
Rilis ungkap kasus pemalsuan BBM

KabarBaik.co – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri membongkar dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) palsu. Dari pengungkapan ini, tim menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Tersangka yang diduga memalsukan BBM jenis Pertamax yaitu RHS, 49, AP, 37, DM, 41, RH, 26, dan RY, 24,” ujar Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers, Kamis (28/3).

Kelima tersangka mengedarkan BBM palsu tersebut di empat SPBU yang berbeda, yakni di Tangerang, Cipondoh, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Cimanggis, Depok.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan Pertamax dan memberikan pewarna. Tujuannya, agar BBM oplosan itu memiliki warna biru serupa dengan BBM jenis Pertamax.

“Tersangka RHS telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2022 hingga Maret 2024. Sementara tersangka DM, sejak Januari 2023 sampai Januari 2024. Lalu untuk tersangka AP dan RY, Januari hingga Maret 2024. Total keuntungan yang berhasil diraup adalah lebih dari Rp2 miliar,” jelas Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono.

Selain menetapkan tersangka, Polri juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu.

“Barang bukti yang kami sita sejumlah total 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut,” jelas Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono.

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengungkap 17 kasus penyelewengan BBM yang melibatkan pengelola SPBU. Dari 17 kasus yang diungkap sejak Januari 2024, sudah 67 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Gagah Saputra
Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.