KabarBaik.co, Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memburu bandar jaringan narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram di kasus yang melibatkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irnspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (15/2) malam.
Menurut dia, jaringan tersebut sedang didalami oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia pun menegaskan komitmen Polri untuk mengungkap jaringan narkoba dari bandar berinisial E tersebut. “Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.
Di samping itu, dia turut meminta dukungan dari seluruh masyarakat.
“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap tadi, peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Bada Juga: Sebelum AKBP Didik Putra Kuncoro Ditangkap, Badai NTB Sudah Menyalakan Alarm Keras
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Johnny.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2). Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. (*/Antara)






