kabarbaik.co – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Terbaru, satu tersangka baru telah ditetapkan, yaitu PT CSS, perusahaan yang menaungi tersangka sebelumnya, MJ.
“Kami telah menetapkan PT CSS sebagai tersangka. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana MJ, surveyor PT CSS, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung, seperti dilansir detik.com, Jumat (16/2/2024).
Feby menjelaskan, PT CSS diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait izin penebangan kayu. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Ada dugaan tindak pidana lain, yaitu pemalsuan dokumen. Nanti kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan,” ungkap Feby.
Feby juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penetapan tersangka dan meminta KLHK untuk mengevaluasi izin PT CSS.
“Kami sudah koordinasi dengan KLHK terkait penetapan tersangka ini. Kami minta KLHK untuk mengevaluasi izin PT CSS. Nanti, kalau memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran, KLHK bisa mencabut izin PT CSS,” papar Feby.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus illegal logging di Kabupaten Murung Raya dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada 12 Februari 2024.(*/har)