KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengamankan Lukman Hakim (30) warga Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan residivis kasus yang sama. Penangkapan dilakukan tim buser Satresnarkoba saat pulang kerja di sebuah pabrik di Jalan Raya Gempol.
Kasat Narkoba AKP Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka ini berkat pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Dia dicurigai sebagai pemasok sabu di wilayah Pasuruan barat. “Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya mengarah kepada tersangka. Kita amankan saat pulang kerja,” kata Agus, Sabtu (3/5).
Agus menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kanting plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 164,73 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan dua bendel plastik klip kosong dan timbangan elektrik yang dimasukkan dalam tas kecil.
Tak hanya itu, satu unit handphone juga diamankan karena diduga dipakai pelaku untuk melakukan transaksi sabu. Akibat perbuatannya tersebut, Luqman digiring ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dikenakan hukuman sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)