KabarBaik.co – Kementerian Hukum secara resmi menetapkan kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang penilaian dan verifikasi yang tertuang dalam Piagam Penetapan.
Piagam nomor M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada 4 Juni 2025 di Jakarta. Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, dalam acara yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya.
Razilu menyampaikan bahwa penetapan KBKI merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelindungan atas hasil cipta masyarakat. Lebih dari itu, KBKI juga mendorong terciptanya ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.
“Pembentukan KBKI memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mendorong pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual secara kolektif, serta menjadikan kekayaan intelektual sebagai bagian integral dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelas Razilu.
Kabupaten Tuban menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Timur yang menerima penghargaan ini, bersama dengan Kota Malang. Tuban ditetapkan sebagai KBKI Indikasi Geografis untuk kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog, sedangkan Kota Malang ditetapkan sebagai KBKI Hak Cipta untuk kawasan Kayu Tangan.
Kedua wilayah dianggap memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berasal dari usulan Kantor Wilayah Kemenkumham, memiliki jenis ciptaan atau kekayaan intelektual lainnya yang telah terdaftar, lokasi yang jelas, serta adanya pembinaan dan pengembangan potensi ekonomi yang terdokumentasi dengan baik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Suwito, menyambut baik penghargaan ini dan menyebutnya sebagai bentuk pengakuan terhadap warisan budaya khas Tuban.
“Penetapan ini menjadi momentum penting untuk mengangkat taraf hidup pelaku industri kecil dan menengah (IKM) batik, serta para pelaku ekonomi kreatif yang mengembangkan produk turunan dari batik,” ujarnya, Jumat (28/6).
Ia menambahkan bahwa batik tulis tenun gedhog akan terus dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai identitas daerah tetapi juga sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat.
Dengan ditetapkannya kawasan Batik Tulis Tenun Gedhog sebagai KBKI, KMPIG/Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban kini tak hanya menjadi ikon budaya lokal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam melindungi, mempromosikan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. (*)