Bawaslu Bakal Kroscek ke Kemendagri Soal Mutasi Jabatan yang Dilakukan Bupati Mojokerto

oleh -826 Dilihat
94c1115e a2ec 4459 8060 0d82b6f00883
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Mojokerto menjelang momen Pilkada 2024 menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Pihak pengawas akan melakukan kroscek ke Kemendagri untuk pertanyakan kevalidan surat persetujuan mutasi jabatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menyampaikan mengacu amanah Pasal 71 Ayat 2, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dalam negeri (Mendagri).

Menurutnya kejadian ini masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu apabila terbukti menyalahi aturan. Adapun di Pasal 190 menjelaskan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) akan dipidana.

“Pelarangan mutasi pejabat 6 bulan menjelang penetapan calon Pilkada 2024 harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri, terhitung sejak 22 Maret lalu,” tegas Dody di kantornya, Jum’at (2/8).

Atas hal tersebut, menurut Dody pihak Bawaslu Provinsi Jawa Timur datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk konfirmasi dan koordinasi membahas potensi pelanggaran kejadian ini.

Pihak Bawaslu harus menaruh asas curiga dan tidak gampang percaya terhadap bukti tanpa adanya kroscek kepada lembaga yang mengeluarkan surat persetujuan tersebut dalam konteks ini adalah Kemendagri.

“Memang mendadak kemarin, siang saya dapat info akan dilaksanakan mutasi jabatan, saya langsung ke Bakesbangpol dan saya mempertanyakan dan ditunjukkanlah surat persetujuan mutasi jabatan tersebut sesaat sebelum acara seremonial di Pemkab (1/8) tapi dokumen tersebut hanya fotokopinya saja,” ungkap Dody.

Terkait hal tersebut, hasil dari kordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur langkah awal pihaknya akan bersurat ke Bawaslu Provinsi yang akan diteruskan ke Bawaslu RI, untuk bisa terima surat instruksi resmi datang langsung Kemendagri dalam rangka kroscek.

Kejadian sebelumnya Bupati Mojokerto telah melakukan mutasi 9 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mereka yang dimutasi terdiri dari 2 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dan 7 pejabat fungsional yang dilaksanakan di Pendopo Graha Majatama, Kamis sore (1/8). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.