Bawaslu Kabupaten Mojokerto: Kadisbudporapar Dinyatakan Melanggar Netralitas ASN

oleh -554 Dilihat
79d90308 1650 4f3a aea2 d5ceaff9a033
Rapat pleno Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito dinyatakan memenuhi syarat. Keputusan itu diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno bersama Sentra Gakkumdu.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan merekomendasikan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diberikan sanksi disiplin.

Kasus ini buntut keterlibatan Kadisbudporapar Norman Handito yang hadir mendampingi Calon Bupati (Cabup) Mojokerto Ikfina Fahmawati pada kegiatan HUT ke-99 Perguruan Ilmu Sejati yang digelar di Dusun Bendolor, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, 2 November 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, pihaknya dalam rapat pleno tahap II bersama Sentra Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan) telah memutuskan terpenuhinya unsur pelanggaran netralitas ASN pada Kadisbudporpar Norman Handhito.

“Kemarin malam Bawaslu bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan kasus netralitas ASN yang melibatkan Kadisbudporapar memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN sehingga akan kami teruskan ke BKN,” jelas Dody pada wartawan KabarBaik.co, Selasa (12/11).

Mengenai unsur tindak pidana Pilkada, Dody melanjutkan, dalam rapat pleno kemarin kasus ini dinyatakan tidak terpenuhi oleh Sentra Gakkumdu. Sehingga penerusan ke penyidikan Kepolisian tidak dilanjutkan.

Dody menjelaskan perbuatan terlapor (Norman Handhito) meski tidak terbukti memenuhi unsur pidana Pilkada akan tetapi terbukti melanggar Pasal 2 huruf (f) Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, kemudian Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 terkait Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

”Juga melanggar Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang pelanggaran disiplin ASN, ” ucap Dody.

Kepala Dinas di Kabupaten Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Acara Bersama Cabup Ikfina

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fachrudin Asy’at mengatakan tindakan yang dilakukan Norman Handhito pada acara tersebut tidak terpenuhi unsur pidana Pilkada. Sebab, apa yang dilakukan Norman Handhito tidak terbukti secara langsung dan jelas baik ucapan maupun perbuatan mendukung calon yang hadir tersebut.

“Unsur pidana Pilkada tidak terpenuhi karena tak terbukti ada ucapan yang secara jelas termanifest mendukung calon, juga tidak ada gestur atau gerakan tubuh seperti mengacungkan jari tangan yang dilakukan secara gamblang mendukung calon tersebut,” papar Aris.

Menurut Aris, terkait telapor ada di tempat tersebut bersama salah satu cabup dan dia tidak menghindar itu tidak termasuk pelanggaran dengan unsur pidana Pilkada. Tindakan yang dimaksudkan pelanggaran pidana oleh Bawaslu, lanjut Aris, adalah tindakan verbal yang secara verbal dan termanifest langsung mendukung calon tersebut.

“Tindakan yang bisa terjerat pada pidana Pilkada itu tindakan dukungan yang cukup jelas seperti memakai kaos calon, ada ucapan mengarahkan mendukung calon, gerakan tubuh seperti mengacungkan beberapa jari yang identik dengan nomor urut calon, yang semua itu sudah diatur dalam UU Pilkada,” ucapnya.

Aris juga mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam menangani setiap pelanggaran pilkada di Kabupaten Mojokerto, terutama yang melibatkan ASN. “Kami mengimbau agar ASN dan pihak terkait lainnya yang harus netral tetap menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.