Bawaslu Banyuwangi Kawal Ketat Tahapan DPTb

oleh -263 Dilihat
IMG 20241009 WA0028
Kantor Bawaslu Banyuwangi.(dok)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada 2024. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kerawanan lain yang bisa saja terjadi.

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan, potensi kerawanan yang terjadi pada tahapan daftar pemilih tambahan diantaranya KPU dan jajaran tidak membuka help desk untuk melayani pemilih yang pindah memilih.

Selain itu KPU tidak membuat jadwal tahapan pindah memilih. Jajaran KPU juga tidak jemput bola dan hanya menunggu dalam melayani pemilih yang akan pindah memilih pada pilkada 2024.

“Potensi semacam itu yang kami cegah,” kata Chomisa, Rabu (9/10).

Chomisa menjelaskan tahap DPTb merupakan tahapan yang dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir bagi pemilih yang akan pindah memilih karena berbagai faktor. Seperti faktor pekerjaan, sedang menempuh pendidikan, karena menjalani tahanan maupun faktor lainnya.

Mereka yang pindah memilih, nantinya dimasukkan sebagai kategori sebagai daftar pemilih tambahan di TPS tujuan.

“Pentingnya Bawaslu mengawal ketat tahapan pindah memilih ini adalah memastikan bahwa hak pilih masyarakat banyuwangi terakomodir dengan baik,” terangnya.

Sementara itu Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Muh Qowim menjelaskan, bahwa sebenarnya secara manual layanan proses pindah memilih sudah dapat dilakukan sejak tanggal 17 September kemarin.

Menurutnya secara internal KPU Banyuwangi juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran PPK dan PPS se-Banyuwangi untuk memberikan layanan bagi warga yang akan pindah memilih.

Namun kata Qowim, proses pindah memilih tak hanya dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang ada, akan tetapi juga harus dilakukan secara online melalui aplikasi Sidalih.

Sehingga warga yang mengajukan pindah memilih dan sudah mengisi formulir, belum bisa dieksekusi sekarang. Karena datanya terkoneksi secara online dan harus sinkron.

“Dalam pekan ini kita akan melakukan bimtek kepada jajaran di bawah mengenai teknis proses pindah memilih, baik secara manual maupun yang dilakukan secara online,” terangnya.

Qowim menambahkan layanan bagi warga yang akan pindah memilih waktunya cukup panjang, yakni sampai dengan tanggal 20 November.

Layanan pindah memilih ini hanya untuk masyarakat yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika belum masuk dalam DPT, maka nantinya akan dilayani dengan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tingkatan KPU, PPK maupun PPS.

“Dalam pekan SDM kita siapkan dan sosialisasi mengenai layanan pindah memilih akan digencarkan,” tambahnya.

Bagi warga yang akan pindah memilih pada pilkada tahun ini, dihimbau melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan sebagai dasar. Misal bagi warga yang pindah memilih karena tugas kerja di daerah tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat tugas kerja.

Begitu juga dengan warga yang tak bisa memilih di daerah asal, karena sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit tertentu, maka juga harus disertai dengan surat dari rumah sakit setempat. Karena surat tersebut nantinya harus diupload kedalam aplikasi sidalih.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.