Bawaslu Bojonegoro Dinilai Tidak Profesional Tangani Pelanggaran Pilkada

oleh -194 Dilihat
Muhammad Hanafi. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Penanganan dugaan pelanggaran Pilkada berupa bagi – bagi duit yang ditengarai dilakukan oleh calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro nomor urut 1 Farida Hidayati kepada warga Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dipertanyakan. Kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat menjadi sorotan.

Seperti disampaikan advokat Muhammad Hanafi. Ia menduga Bawaslu Bojonegoro tidak melakukan koordinasi dengan anggota sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024. Sehingga patut diduga tidak profesional dan tidak netral.

“Seharusnya jika ada dugaan pelanggaran Pemilu atau Pilkada ini Bawaslu tidak bisa menerima sendiri terus diregister sendiri, tetapi harus koordinasi dengan Gakkumdu, kecuali masalah administrasi,” kata Muhammad Hanafi, Senin (8/10).

Menurut Hanafi, kejadian membagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh Farida Hidayati diniliainya sebagai tindakan pelanggaran pidana pemilihan. Atas hal itu Bawaslu Bojonegoro memiliki tugas melakukan pendalaman berupa mencari keterpenuhan syarat formil dan materil terhadap informasi awal dugaan pelanggaran.

Baca juga:  DPD Golkar Bojonegoro Pindah Haluan dari Anna ke Wahono

Apalagi peristiwa pembagian uang itu sudah terjadi pada Kamis (26/9). Bawaslu dianggap sudah mengetahui kejadian itu, saat sejumlah jurnalis mengkonfirmasi kejadiannya. Sehingga pada tanggal 26 September adalah seharusnya dimulainya argo waktu informasi awal kejadian.

“Ini asumsi logis, karena telah dikonfirmasi wartawan maka Bawaslu tidak ada alasan untuk tidak mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Hanafi.

Hanfi mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Bawaslu harus menindaklanjuti informasi awal dalam kurun waktu 7 hari kalender sejak informasi awal diketahui. Dalam kasus ini berarti tanggal 26 september dan terakhir sampai pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024.

Namun hingga batas waktu yang telah diatur, Bawaslu belum menentukan tindakan yang diambil terkait dugaan pelanggaran ini. Penanganan dugaan pelanggaran pidana, seharusnya melibatkan sentra Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasannya.

“Dan sebagaimana informasi yang kami terima bahwa, sampai dengan 3 Oktober 2024, belum ada undangan pembahasan yang melibatkan Gakkumdu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” ungkapnya.

Baca juga:  Aplikasi Silon Pilkada Bojonegoro 2024 Dibuka Lagi, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Optimistis Penuhi Syarat

Dengan begitu, sampai pada hari Kamis (3/10) Bawaslu tidak mengeluarkan status penanganan dugaan pelanggaran, ia menganggap patut diduga bahwa Bawaslu tidak melakukan penanganan dugaan pelanggaran money politic itu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan patut pula diduga Bawaslu tidak professional dan tidak netral,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menyatakan, bahwa setelah ada informasi awal, pihaknya telah melakukan rapat pleno, setelah itu menggunakan waktu selama tujuh hari untuk penelusuran.

“Kami juga melibatkan teman-teman Panwascam dengan surat tugas penelusuran karena locus (lokasi) – nya di wilayah Kecamatan dander,” beber Weni, Selasa (8/10).

Panwascam disebutnya telah mendapatkan informasi penelusuran langsung di lokasi kejadian. Kemudian juga telah bertemu dengan tim Farida Hidayati yang berada pada saat kejadian berlangsung untuk dimintai keterangan.

Hasil penelusuran diadakan rapat pleno, berkenaan dengan Pasal 73 yang disangkakan, tentang calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.

Baca juga:  40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024

“Di aturan itu kan unsurnya penyelenggara atau pemilih, sedangkan pemberian uangnya kepada anak-anak. Waktu pemberiannya pada tanggal 24 September juga belum masuk masa kampanye, sehingga unsurnya tidak terpenuhi, karena itu tidak bisa kami lanjutkan sebagai temuan,” tutur Weni.

Disinggung tentang mengapa pihaknya tidak berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Weni mengemukakan alasan, bahwa pintu masuk ke Sentra Gakkumdu ialah manakala sudah ada temuan. Sedangkan penelusuran masih merupakan ranah Bawaslu. Sehingga pihaknya belum bisa melibatkan Gakkumdu secara penuh.

“Tetapi sebetulnya kami pun melakukan koordinasi dengan anggota Gakkumdu secara non formal, hanya secara rapat memang tidak, karena kami masih penelusuran, namun ada komunikasi dengan Gakkumdu,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.