KabarBaik.co – Aksi pembakaran alat peraga kampanye (APK) berupa umbul-umbul milik pasangan calon (paslon) KH Mujib Imron-Wardah Wardah Nafisah (MUDAH) dibakar oleh orang tak dikenal. Bahkan sempat viral di media sosial dan kalangan tim pemenangan paslon nomor urut 01 itu.
Pembakaran umbul-umbul ini terjadi pada Selasa malam (5/11) sekitar pukul 22.30. Umbul-umbul tersebut berada di jalan Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Untuk melakukan penyelidikan perkara pembakaran ini, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rembang yang didampingi Bawaslu Kabupaten Pasuruan mendatangi lokasi. Mereka menemukan barang bukti sisa pembakaran di lokasi.
“Kami datang ke lokasi terjadinya pembakaran umbul-umbul bersama Bawaslu, menemukan barang bukti sisa umbul-umbul yang sudah terbakar,” kata Husnan, ketua Panwascam Rembang.
Menurut Husnan, APK berupa umbul-umbul paslon MUDAH yang dibakar orang tidak dikenal itu berasal dari KPU. Pihaknya akan meminta keterangan saksi pemilik video untuk menelusuri pelaku pembakaran. “Yang dibakar itu resmi APK dari KPU setelah dicek,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menegaskan, pengrusakan APK yang dilakukan orang tidak dikenal ini masuk dalam tindak pidana pemilu. “Perusakan APK termasuk pembakaran, merupakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Arie.
Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi dan untuk mengungkap pelakunya, lanjut Aries, maka pihaknya saat ini bersama-sama mengumpulkan semua informasi yang terkait dengan kejadian tersebut. “Kita saat ini lagi mengumpulkan bukti-bukti perkara perusakan APK, untuk mengungkap pelaku dan motifnya yang dilakukan pelaku,” tutup Arie. (*)







