Bawaslu Kota Batu Larang Keras Pejabat Mendukung Salah Satu Paslon

oleh -629 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 16 at 12.25.32
Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu melarang keras semua pejabat memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah (cakada). Larangan ini dinyatakan Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto.

“Pemerintah daerah, pejabat ASN, kepala desa, pejabat BUMN, itu dilarang memberikan dukungan ataupun juga membuat keputusan yang menguntungkan cakada,” tegas Supriyanto saat berada di gedung DPRD Kota Batu, Rabu (16/10). Aturan larangan tersebut sudah dipertegas di pasal 70 dan pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Kalau ada anggaran negara APBN sumbernya APBD atau APBDes, kalau digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon, berarti kan tindakan menguntungkan sebuah keputusan untuk pasangan calon. Maka masuk kategori pidana pemilu,” ujar Supriyanto.

Menurut Supriyanto, jika pelanggaran yang melakukan petahana, maka bisa dicoret sebagai cakada. Termasuk Pj Wali Kota juga sangat dilarang mendukung pasangan calon. “Meskipun pejabat tertinggi di suatu daerah, kalau melakukan pelanggaran kita laporkan ke atasannya yaitu gubernur. Bahkan sekalian kita laporkan ke Mendagri,” katanya.

Supriyanto menegaskan, semua pejabat terutama dari ASN serta BUMN untuk tidak main-main dalam pilkada. “Yang jelas kami terus mengawasi bagi siapapun yang akan melakukan pelanggaran, karena sanksi sudah disiapkan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.